Pemerintahan
Banmus DPRD Banyuwangi Jadwalkan Pembahasan 4 Raperda

Memontum Banyuwangi – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menjadwalkan pembahasan 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (Raperda) pada bulan Maret 2020.
Keempat Raperda dimaksud antara lain, Raperda perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; Raperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekurso Narkotika (P4GN); Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketua Banmus DPRD Banyuwangi, HM Ali Machrus menyampaikan, dalam rapat Banmus disepakati, sebelum agenda paripurna penyampaian nota pengantar keempat Raperda tersebut. Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), terlebih dulu melakukan konsultasi ke Kementerian maupun Pemerintahan Propinsi Jawa Timur terhadap beberapa Raperda yang pembahasanya ditargetkan selesai pada bulan April 2020.
“Pekan depan Bapemperda masih akan melakukan konsultasi atas beberapa Raperda yang pembahasanya ditarget selesai pada bulan Maret hingga bulan April tahun 2020 , “ ucap M.Ali Machrus saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (02/03/2020) siang di gedung DPRD Banyuwangi.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, Raperda perubahan Perda No. 8 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah menjadi prioritas untuk dibahas karena sangat urgen, seiring dengan diterbitkanya regulasi pelayanan publik bidang kesehatan.
“Perubahan Perda OPD itu ada penyesuaian dengan terbitnya Peraturan pemerintah yang mengatur tentang direktur Rumah Sakit Umum Daerah, “ ucap Sofiandi.
Selanjutnya Raperda P4GN dibahasdalam rangka menyiapkan payung hukum pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), yang keberadaanya untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran Narkotika.
“Untuk Raperda LP2B merupakan propemperda tahun 2018 yang pembahasanya tidak bisa dilanjutkan karena terkendala data by name by address pemilik lahan yang masuk zona LP2B , “ pungkasnya. (ras/oso)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi10 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















