Banyuwangi
Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes Bakal Dibahas Kembali DPRD Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melanjutkan pembahasan salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Raperda inisiasi DPRD ini, masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi tahun 2024, yang telah ditetapkan dalam Forum Rapat Paripurna Dewan, pada Nopember 2023 lalu.
Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Banyuwangi, H Basir Khadim, menyampaikan bahwa Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpes ini sejatinya sangat penting. Karena, bertujuan untuk mendorong pemerataan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren.
“alam pembahasan sebelumnya, itu telah mengerucut dan memperjelas pada Undang-undang tentang Pendidikan. Dalam artian, yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” kata Basir, Rabu (21/02/2024) tadi.
Baca juga:
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Perda ini nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi. “Ke depan Ponpes yang ada lembaga pendidikannya, itu dapat menerima Dana Alokasi Khusus dari pemerintah,” jelasnya.
Raperda fasilitas penyelenggara Ponpes ini, lanjutnya, juga ada klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari APBD sebagai dana penyelenggaraan pesantren. “Dana khusus 5 persen dari APBD, itu untuk pembiayaan pesantren tergantung dari kebijakan bupati, mengakomodir atau tidak,” paparnya.
Dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut, menurut Basir, ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sejatinya merupakan kado indah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memperingati Hari Santri.
Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi, itu terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dan tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu, terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). Sehingga, untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren. (kom/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi10 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















