Banyuwangi
Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Banyuwangi Tinjau Pendistribusian Bansos Pangan Bapanas

Memontum Banyuwangi – Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi, Mujiono, meninjau secara langsung proses pendistribusian Bansos Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Senin (16/03/2026) kemarin. Penyaluran Bansos Pangan Tahap I tahun 2026 ini, untuk 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Wabup Mujiono mengatakan, bahwa masing-masing keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk per bulan alokasi. Dirinya berharap, Bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh warga miskin.
“Bantuan ini harapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” kata Wabup Mujiono.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Puguh Setyo W, menjelaskan penyaluran kali ini adalah rapelan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret. “Karena ini rapelan 2 bulan, maka masing-masing PBP akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” kata Puguh, Selasa (17/03/2026) tadi.
Baca juga :
Di Banyuwangi, tambahnya, Bansos Pangan didistribusikan melalui Bulog Kantor Cabang Banyuwangi kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Kepala Bulog Cabang Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, menambahkan bahwa proses distribusi bantuan pangan sudah dimulai sejak 16 Maret dan diperkirakan rampung pada 30 April mendatang. “Bantuan sudah kami salurkan sejak 16 Maret di beberapa kelurahan di Kecamatan Banyuwangi. Selanjutnya menyusul ke desa atau kelurahan di kecamatan yang lain. Kami target 30 April bisa tuntas semua,” ujarnya.
Penyaluran Bansos, lanjutnya, dilakukan berbasis desa atau kelurahan. Calon penerima bantuan cukup hadir ke balai desa atau kelurahan setempat, sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan undangan.
“Kalau Lansia atau sakit dan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan tetap menunjukkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK,” kata Dwiana. (kom/bwi/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi10 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















