Hukum & Kriminal
Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, SMA/SMK Gerudug Polres Banyuwangi
“Saya tidak kecewa kok, tapi saya berharap kasus seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Machfud Arifin mencontohkan, kasus ujaran kebencian yang ada di Karawang ditindak oleh aparat kepolisian setempat. Sedangkan yang di Banyuwangi dipulangkan.
“Kasus di Karawang yang dilakukan oleh emak-emak kalau Jokowi kembali terpilih adzan dilarang, LGBT dan pernikahan sejenis akan dilegalkan, dapat sanksi hukum tegas dari Polres setempat, nah, untuk kasus ustadz Supriyanto ini seharusnya mendapatkan tindakan yang tegas,agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (ras/yan)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO