Hukum & Kriminal
Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, SMA/SMK Gerudug Polres Banyuwangi

“Saya tidak kecewa kok, tapi saya berharap kasus seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Machfud Arifin mencontohkan, kasus ujaran kebencian yang ada di Karawang ditindak oleh aparat kepolisian setempat. Sedangkan yang di Banyuwangi dipulangkan.
“Kasus di Karawang yang dilakukan oleh emak-emak kalau Jokowi kembali terpilih adzan dilarang, LGBT dan pernikahan sejenis akan dilegalkan, dapat sanksi hukum tegas dari Polres setempat, nah, untuk kasus ustadz Supriyanto ini seharusnya mendapatkan tindakan yang tegas,agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (ras/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi10 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















