Berita

IJTI Desak Polresta Banyuwangi Usut Tuntas Intimidasi dan Perusakan Motor Jurnalis

Diterbitkan

-

Ketua IJTI Banyuwangi, Iqbal Mustika (dok)
Ketua IJTI Banyuwangi, Iqbal Mustika (dok)

Memontum Banyuwangi – Ketua Dewan Pembina Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda Jawa Timur, Iqbal Mustika, mendesak Polresta Banyuwangi, untuk mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan perusakan motor wartawan.

Insiden yang menimpa Eko Budi, jurnalis JTV Banyuwangi dan Zainudin, wartawan media online ini terjadi pada kericuhan pasca pembubaran massa penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat (27/3/2020) kemarin.

“Kami mendesak Polresta Banyuwangi, untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya, Sabtu (28/3/2020) siang.

Diketahui, aksi penghadangan kendaraan tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sekaligus tindak lanjut Maklumat Kapolri, dimana demi keselamatan masyarakat dari bahaya Covid-19, warga dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan massa.

Advertisement

Diduga tak terima, massa dari kelompok tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, Pancer, tersebut berubah anarkis. Mereka melempari batu petugas kepolisian dan warga lain. Akibatnya, sejumlah motor milik warga rusak parah terkena lemparan batu. Termasuk motor jenis Yamaha Mio G, milik Mbah Din, sapaan akrab Zainudin.

Sementara itu, jurnalis JTV Banyuwangi, Eko Budi, mendapatkan ucapan kasar bernada ancaman dari sejumlah massa aksi penghadangan kendaraan. Guna menyelamatkan diri, Eko terpaksa harus berlari menjauh.

“Perbuatan massa tersebut sudah tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Iqbal.

Atas kejadian ini, IJTI Tapal Kuda Jawa Timur, mendesak Polresta Banyuwangi, untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebagai langkah kongkrit penegakan supremasi hukum di Banyuwangi.

Advertisement

Namun sayang, terkait insiden yang menimpa dua jurnalis, Kapolresta Banyuwangi, belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. aksi tersebut dilakukan sejak Kamis malam (26/3/2020), hingga Jumat siang (27/3/2020).

Sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri, Polresta Banyuwangi, membubarkan kerumunan massa tersebut. Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Diduga tidak terima, massa marah dan berubah anarkis. Mereka melakukan pelemparan batu dan perusakan. Akibat kejadian ini, sejumlah motor milik warga rusak. Termasuk motor milik awak media. Sejumlah rumah warga di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, juga mengalami kerusakan akibat lemparan batu. (tut/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas