Banyuwangi
Dukung Pedagang Pasar, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Pungutan Retribusi Sabtu dan Minggu

Memontum Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan.
“Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” kata Bupati Ipuk, saat sosialisasi program ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (03/05/2026) tadi.
Bupati Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios, berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat. Sehingga, nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” tambah Bupati Banyuwangi.
Mengenai kabar tersebut, sejumlah pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi itu. Salah satunya, pedagang sayur, Suwarso (60), yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga :
Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari-hari. Mengingat, selama sehari keuntungan jualan berkisar antara Rp 70 ribu hingga 100 ribu perhari.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi, sekarang harga kresek (plastik) juga naik dan saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.
Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengatakan bahwa estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp 3,2 miliar pertahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp 9 miliar. Pemkab juga memastikan, tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dirinya juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3. Untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp 900 permeter persegi, kelas 2 Rp 700 permeter persegi dan kelas 3 Rp 500 permeter persegi.
Untuk penggunaan los, dikenakan Rp 700 permeter persegi untuk kelas 1, Rp 500 permeter persegi kelas 2 dan Rp 400 permeter persegi kelas 3. Sedangkan pelataran, Rp 600 permeter persegi, Rp 400 permeter persegi dan Rp 300 permeter persegi.
Adapun tarif toko menghadap keluar, Rp 1.200 permeter persegi kelas 1, Rp 900 permeter persegi kelas 2, Rp 700 permeter persegu kelas 3 dan menghadap ke dalam Rp1.100 permeter persegi, Rp 800 permeter persegi, Rp 700 permeter persegi. Sementara retribusi pasar hewan, sebesar Rp 7 ribu untuk ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda, serta Rp 3.500 untuk ternak kecil. (bwi/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi10 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















