Banyuwangi

Dukung Pedagang Pasar, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Pungutan Retribusi Sabtu dan Minggu

Diterbitkan

-

PEDAGANG: Bupati Banyuwangi saat bertemu dengan pedagang. (pemkab for memontum)

Memontum Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan.

“Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” kata Bupati Ipuk, saat sosialisasi program ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (03/05/2026) tadi.

Bupati Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios, berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat. Sehingga, nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” tambah Bupati Banyuwangi.

Advertisement

Mengenai kabar tersebut, sejumlah pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi itu. Salah satunya, pedagang sayur, Suwarso (60), yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga :

Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari-hari. Mengingat, selama sehari keuntungan jualan berkisar antara Rp 70 ribu hingga 100 ribu perhari.

“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi, sekarang harga kresek (plastik) juga naik dan saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.

Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengatakan bahwa estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp 3,2 miliar pertahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp 9 miliar. Pemkab juga memastikan, tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

Dirinya juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3. Untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp 900 permeter persegi, kelas 2 Rp 700 permeter persegi dan kelas 3 Rp 500 permeter persegi.

Untuk penggunaan los, dikenakan Rp 700 permeter persegi untuk kelas 1, Rp 500 permeter persegi kelas 2 dan Rp 400 permeter persegi kelas 3. Sedangkan pelataran,  Rp 600 permeter persegi, Rp 400 permeter persegi dan Rp 300 permeter persegi.

Adapun tarif toko menghadap keluar, Rp 1.200 permeter persegi kelas 1, Rp 900 permeter persegi kelas 2, Rp 700 permeter persegu kelas 3 dan menghadap ke dalam Rp1.100 permeter persegi, Rp 800 permeter persegi, Rp 700 permeter persegi. Sementara retribusi pasar hewan, sebesar Rp 7 ribu untuk ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda, serta Rp 3.500 untuk ternak kecil. (bwi/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas