Banyuwangi
Pungutan Retribusi Pasar Songgon Banyuwangi Diduga Melebihi Ketentuan
Memontum Banyuwangi – Juru pungut restribusi Pasar Daerah (PD) Kelas II Songgon, Kabupaten Banyuwangi, diduga tetap melakukan pungutan liar kepada padagang lesehan. Caranya, yaitu memungut pedagang yang rata-rata menempati luas kurang dari 2 meter persegi ditarik sebesar Rp 2 ribu.
Padahal, mengacu atau sesuai Perda nomor 12 tahun 2011 untuk pedagang lesehan, permeternya dikenakan biaya Rp 300. Sehingga, seharusnya para pedagang tersebut dikenakan restribusi sebesar Rp 600.
Pasar Tradisional Songgon sendiri, dahulunya adalah pasar Inpres yang saat ini dikelola oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi dan termasuk kategori pasar daerah Kelas II. Puluhan pedagang lesehan dan juru parkir mengungkapkan, dirinya sudah berdagang di pasar ini hingga puluhan tahun. Sementara perharinya, dipungut restribusi sebesar Rp 2000.
“Setiap harinya saya membayar kepada karyawan Pasar Songgon sebesar Rp 2 ribu. Saya bayarnya kepada mbak-mbak. Saya menempati lapak seluas 1m X 1,5m,” kata MRP, salah satu pedagang sayuran, kepada Memontum.com, Selasa (08/02/2022) pagi.
Lapak yang ditempati MRP sendiri, hanya tanah kosong tanpa ada atapnya. Agar tidak terkena sengatan matahari dan kehujanan, dirinya memakai payung besar.
“Dulunya saya gak pakai payung. Karena sekarang sering kepanasan dan kalau hujan kehujanan, ya akhirnya saya pakai payung ini,” ujarnya.
Para pedagang ini tidak hanya berdagang di pelataran pasar saja, namun juga ada puluhan pedagang yang menjual dagangannya di luar area pasar. Hanya saja, pedagang yang berdagang di pinggir jalan raya, yang statusnya bukan area tanah pasar, tetap diminta bayar restribusi oleh juru pungut pasar sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu perhari. Dengan alasan, bahwa itu sudah aturan dinas.
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Bahkan, diperoleh informasi, para pedagang itu juga harus merogoh sakunya dalam-dalam, jika ingin berdagang di depan toko. Sebab, pemilik toko menarik biaya hingga Rp 2 juta pertahunnya.
“Kalau jualan saya menggelar dagangan dari jam 03.00 sampai sebelum jam 07.00. Sebab, tokonya buka jam 07.00. Kepada pemilik toko, setiap tahunnya saya bayar Rp 2 juta,” ungkap DV.
DV juga mengungkapkan, padahal dirinya jualan itu tidak menempati tanah milik toko maupun di kawasan tanah pasar. Tetapi jualan di pinggir jalan raya, namun tetap ditarik restribusi.
“Saya ini orang kecil mas, nggak ngerti apa-apa. Disuruh bayar, ya bayar. Daripada nggak bisa jualan,” bebernya.
Anehnya lagi, Pasar Songgon ini tidak hanya menarik restribusi ke pedagang yang berada di luar area pasar, namun juga menarik restribusi parkir.
Sesuai aturannya, Juru Parkir (Jukir) itu bukan kewenangan pasar daerah. Apalagi, Jukir yang ada di pasar tersebut tidak menempati area pasar, namun pinggir jalan raya.
“Jukir yang ada di sini semuanya ada sembilan titik. Yang tiga titik bagian Selatan dengan batas pintu tengah keluar masuk pasar ke Selatan. Sedang bagian Utara ada empat titik yang terbagi dua shift. Yang shift Subuh pagi kerja dari jam 03.00 hingga jam 09.00. Lalu diganti shift siang yang bertugas dari jam 09.00 sampai sepinya pengunjung pasar,” ujarnya.
Karena setoran parkir ke petugas pasar, tambahnya, dari sembilan jukir bervariatif dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu, kalau di buat rata-rata Rp 40 ribu/jukir. Berarti pendapatan pasar dari tujuh jukir dari shift subuh dan siang berjumlah Rp 560 ribu/hari.
Koordinator Pasar Songgon, Samsul, saat dikonfirmasi terpisah dikantornya, menjelaskan jika pihaknya melakukan penarikan restribusi sesuai dengan ketentuan dan sudah melakukan perombakan.
“Juru pungut Pasar Songgon dalam melakukan penarikan restribusi sudah sesuai ketentuan. Yang dahulu dalam penarikan restribusi pernah terjadi kesalahan dan sejak kepemimpinan saya sudah ada perombakan,” ujar Samsul. (aar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO