Hukum & Kriminal

Biaya PTSL Genteng Kulon Rp 1,6 Juta

Diterbitkan

-

Biaya PTSL Genteng Kulon Rp 1,6 Juta

Biaya sebesar itu, ternyata bukan hanya di kenakan ke H. Sugeng saja, di duga ada puluhan warga yang mengurus PTSL dikenai biaya yang sama.

“Setahu saya, biaya PTSL di Desa Genteng Kulon ini sangat variatif, ada yang kena Rp 1,6 juta, ada yang kena Rp 1 juta bahkan ada yang kena Rp.150 ribu sesuai dengan ketentuannya,” paparnya.

Sementara, Kades Genteng Kulon, Supandi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan jika Desa Genteng Kulon menarik biaya sebesar Rp.1.650.000,-. Menurutnya, biaya sebesar itu bukan untuk Desa tapi untuk biaya pengurusan pembuatan akte dan biaya lainnya.

” Lihat SK 3 menteri yang pasal 8 bunyinya tidak termasuk biaya akte dan biaya lainnya, biaya itu masuknya ke notaris, kalau desa ya 150 ribu yang terdapat pada pasal 7 diktum ke 5, bunyinya jawa dan bali biayanya Rp.150 ribu, tadi pagi sudah saya klarifikasi lewat JTV,” dalih Kades Supandi, Kamis (28/3/2019) siang.
Untuk lebih jelasnya, kata Kades Genteng Kulon, terkait biaya pembuatan akte ini, silahkan tanya langsung ke Notaris maupun PPAT.

Advertisement

” Kalau nanya biaya pembuatan akte, tanya saja ke notaris atau PPAT yang nangani, bukan ke Desa,” tandasnya.
Menurutnya tidak semua warga yang mengajukan PTSL dikenakan biaya sebesar itu, hanya sebagian saja.
“Tidak semuanya dikenakan biaya sebesar, hanya sebagian saja,” pungkasnya. (tut/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas