Hukum & Kriminal

Biaya PTSL Genteng Kulon Rp 1,6 Juta

Diterbitkan

-

Biaya PTSL Genteng Kulon Rp 1,6 Juta

Memontum Banyuwangi – Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipungut Rp.1.650.000,- warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng akan adukan Kepala Desa Genteng ke penegak hukum. Pasalnya sesuai dengan aturannya, biaya PTSL sebesar Rp.150,000.

H Sugeng Eko Harto warga Kampung Maduran, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon salah satu pemohon PTSL mengaku ditarik biaya pengurusan PTSL sebesar Rp. 1.650.000,- namun dirinya hanya diberi kuitansi sebesar Rp.150.000.

“Saya sudah menyetor uang untuk satu bidang tanah sebesar Rp.1.650.000,- tapi di kuitansi hanya tertulis Rp.150.000,-, terus yang Rp.1,5 juta kemana?,” kata H. Sugeng.

Saat itu, lanjut H. Sugeng dirinya juga mendaftarkan milik saudara dan tetangganya, dengan biaya yang sama.
“Saya mendaftar PTSL sebanyak 6 bidang, yang satu bidang tanah milik saya, yang lima bidang tanah milik saudara dan tetangga saya, dengan biaya yang sama, yaitu perbidangnya sebesar Rp.1.650.000. 4 sertifikat sudah keluar sedangkan yang 2 sertifikat masih belum jadi,” ungkapnya.

Advertisement

Bahkan pria berperawakan tinggi besar ini mengaku siap jadi saksi di persidangan jika kasus ini dilaporkan ke penegak hukum.

“Kalau ada yang melaporkan, saya siap jadi saksi di persidangan,” tegasnya.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas