Politik

Waktu Pendaftaran Cabup dan Bacawabup Banyuwangi Dipersingkat

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Banyuwangi. (ras)
Komisioner KPU Banyuwangi. (ras)

Memontum Banyuwangi – Seiring dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 tahun 2019 perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Penyerahan berkas syarat dukungan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) jalur independen dipersingkat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dwi Anggraeni mengatakan sebelum terbitnya PKPU nomor 15 tahun 2019 penyerahan dukungan jalur independen sampai bulan Maret 2020, namun kali ini dipersingkat.

“Sebelumnya pada PKPU Nomor 15 tahun 2019, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dijadwalkan lebih lama, yakni mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Namun kini jadwalnya berubah menjadi 19 Februari hingga 23 Februari 2020,” kata Dwi Anggraini, Selasa (03/12/2019) siang.

Ketua KPU Banyuwangi menghimbau kepada Cabup dan Cawabup yang berkontertasi dalam Pilbup 2020 melalui jalur independen atau perseorangan harus segera konsolidasi agar segera mengumpulkan dukungan dengan melampirkan surat pernyataan dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan (Suker) pengganti e-KTP.

Advertisement

Lanjut Dwi Anggraeni jadwal seputar pencalonan perseorangan mengalami sejumlah perubahan di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi administrasi dan faktual hingga perbaikan syarat dukungan.

“Untuk Cabup dan Cawabup yang maju melalui jalur independen atau perseorangan, dengan terbit PKPU tersebut banyak perobahannya, mulai melakukan penelitian jumlah dukungan hingga perbaikan syarat dukungan,” jelasnya.

Masih menurut Dwi Anggraini, berkas yang diserahkan calon perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang, sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah.

Untuk jumlah dukungan yang harus diraih calon perseorangan, yakni sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Banyuwangi atau setara dengan 85.643 lebih dukungan dengan sebaran di 13 Kecamatan.

Advertisement

“Ada 3 jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Banyuwangi juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020 setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.

“Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020,” ucapnya.

Selanjutnya, saat penyerahan syarat dukungan tim mereka juga harus memasukkan data warga yang memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon kepala daerah yang bersangkutan ke dalam sistem informasi pencalonan.

Advertisement

“Mereka juga harus menginput data mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir warga yang memberikan dukungan,” tutup Anggraini. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas