Hukum & Kriminal

Tukang Cuci Motor Nyambi Jual Pil Trex

Diterbitkan

-

RIKSA : Tersangka Imam Sajuli ketika menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Genteng, Senin (12/8/2019) siang. (ist)

Memontum Banyuwangi – Diduga menjadi pengedar pil trihexyphenidyl alias pil Trex, pekerja cuci motor Awin, Dusun Wadungdolah, Kecamatan Genteng, diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Genteng di tempat kerjanya, Senin (12/8/2019) siang.

Ditangkapnya, tersangka Imam Sajuli (25) warga Dusun Wadungdolah (Wadung), RT 10 RW 03, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, berawal adanya informasi dari masyarakat, jika tersangka menjual obat keras terlarang.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan terduga pengedar pil trex.

“Tersangka kami amankan di tempat cucian motor milik Awin, Dusun Wadungdolah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Puji Wahono, Senin (12/8/2019) sore.

Advertisement

Menurut Iptu Puji Wahono, sebelum mengamankan tersangka, terlebih dahulu mendatangi Feby Dwi Firmansyah salah satu permakai pil trex tersebut.

“Kebetulan antara saksi dan tersangka sama-sama bekerja di cucian motor itu. Saat dilakukan penggeledahan ditempat kerjanya, ditemukan 10 butir pil Trex disaku celana tersangka Imam Sajuli , sedangkan penggeledahan di Feby Dwi Firmansyah tidak ditemukan,” kata Kanit Reskrim.

Namun, lanjut Kanit Reskrim pada Minggu (9/8/2019) malam, saksi Feby Dwi Firmansyah membeli pil trex tersebut kepada tersangka sebanyak 10 butir, dan di pakai 3 butir.

“Saksi Feby mengaku habis membeli pil trex ke tersangka sebanyak 10 butir, dan dipakai 3 butir, sedangkan sisanya masih tersimpan dirumahnya,” paparnya.

Advertisement

Lanjut Iptu Puji Wahono, dari pengakuan tersangka Imam Sajuli pil trex ini didapat dari seseorang warga Jember. Menurutnya, dalam setiap pembelian 10 butir, tersangka mendapat bonus atau keuntungan 3 butir pil trex.

“Bonus pil trex ini, oleh tersangka kadang di jual terkadang ya di konsumsi sendiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Imam Sajuli, dijerat pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka kami tahan, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya.

Dari penangkapan tersangka Imam Sajuli ini, Unit Reskrim Polsek Genteng, berhasil mengamankan 11 butir Pil Trex dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuwangi. (tut/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas