Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Amankan Pelaku Ilegal logging KRPH Karangharjo

Diterbitkan

-

Tersangka pelaku Ilegal logging Edi Suyitno usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siliragung. (ist)
Tersangka pelaku Ilegal logging Edi Suyitno usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siliragung. (ist)

Memontum Banyuwangi – Tim gabungan Polsek Siliragung dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan KRPH Karangharjo BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Ipda Sutomo membenarkan atas penangkapan tersangka Edi Suyitno warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang diduga sebagai pelaku penjarahan kayu jati.

“Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 21 kayu jati olahan berbentuk sirap dan Kungsen 5 batang, sepeda gayung yang dipakai terduga pelaku untuk alat angkut. Bahkan juga ada gergaji sawmil,” kata Ipda Sutomo, Kamis (27/2/2020) siang.

Penangkapan tersebut, lanjut Sutomo, berawal ketika pihak Polhutmob yang di pimpin Danru Pengda Aris Ropiq Hidayat mengikuti pelaku yang sedang mengakut kayu jati yang diduga hasil curian yang sedang di bawa ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumahnya, BB kayu di gergaji dalam bentuk sirap.

Advertisement

“Kemudian pelaku di tangkap oleh pihak Perhutani. Lalu Perhutani dan Kepolisian menggeledah rumah pelaku dan menemukan 5 batang kayu jati tanpa dokumen sudah dalam bentuk kusen,” jelas Kanit Reskrim.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh memontum.com pelaku pernah dilaporkan pihak Perhutani ter tanggal 10 Agustus 2019 dengan kasus yang sama. Serasa kebal hukum, pelaku tidak tertangkap dan menjadi DPO oleh Polsek Siliragung.

“Sekarang pelaku akan di jerat dengan dua perkara sekaligus yakni dengan kejadian yang sekarang dan kejadian yang dulu di jadikan satu,” pungkasnya Ibda Sutomo. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas