Hukum & Kriminal
Sudah Beristri 3, Malah Nikahi Bocah Umur 12 Tahun
Pria Warga Banyuwangi Masuk Bui Polresta Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Sungguh sial nasib NW (40) gara-gara menikahi anak dibawah umur, dia ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolresta Banyuwangi.
Pernikahan dini NW dengan anak bau kencur berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung sempat menjadi buah bibir. Bahkan viral di media sosial Facebook.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim AKP M. Solikin Fery menjelaskan adanya informasi dugaan pernikahan anak dibawah umur, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, NW sang mempelai pria kami tetap menjadi tersangka,” ujar AKP M. Solikin Fery, Selasa (14/7/2020) siang.
Menurut AKP Fery sapaan akrab Kasatreskrim tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan tersangka kami tahan,” katanya.
Sebelum kasus ini masuk ranah hukum. Warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dihebohkan kabar pernikahan dini, anak yang masih dibawah umur. Pernikahan tersebut sebagai balas Budi oleh ibu angkatnya kepada NW, mereka dinikahkan secara siri.
Padahal, NW yang usianya berkepala empat sudah memiliki 3 istri. Pernikahan ini sebagai balas jasa korban yang sering membantu biaya pengobatan korban saat sakit.
Imam Ghozali pendamping korban mengatakan, dinikahkan secara siri, ibu korban beralasan sebagai balas budi.
“Ibu korban beralasan anaknya dinikahkan secara siri itu sebagai jasa balas Budi,” kata Imam Ghozali.
Lanjut Imam, medengar anak kandungnya dinikahkan secara siri oleh ibu angkatnya, dia langsung murka. Ibu kandungnya tidak terima anaknya yang masih kecil dinikahkan, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Apalagi pernikahan tersebut tidak ada persetujuan dari orang tua kandung korban.
“Pernikahan dibawah tangan atau nikah siri ini ditentang ibu kandung korban, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Dan pihak polisi langsung merespon laporan tersebut,” pungkasnya. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO