Banyuwangi
Sikapi Dugaan Penyalahgunaan BPNT, Dinsos Banyuwangi Tunggu Hasil Evaluasi dan Pembinaan
Memontum Banyuwangi – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi , berencana menunggu hasil rapat evaluasi dan pembinaan dari beberapa camat, kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga melakukan pelanggaran saat penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Pelaksanaan Program Sembako.
Sebelumnya, pihaknya telah koordinasi dengan Tim Koordinasi (Timkor) tingkat kecamatan yang dalam waktu dekat ini, beberapa camat akan mengundang seluruh komponen Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta pihak Bank Tabungan Negara (BTN) untuk segera dapat koordinasi dengan adanya deviasi sosial yang ada di lapangan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi, Henik Setyorini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Irul, menerangkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil berita acara yang dilaporkan oleh Tim Koordinasi (Timkor) tingkat kecamatan.
“Barusan kami kembali koordinasi dengan beberapa camat dan dalam waktu dekat akan mengundang seluruh komponen dari Pemdes, Bumdes dan pihak-pihak yang lain terkait penyaluran BPNT. Tujuannya, untuk evaluasi dan pembinaan,” kata Irul kepada memontum.com, Senin (17/01/2022).
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Terpisah, bagian pennyaluran BPNT Bank Tabungan Negara (BTN), Gung Gayatri, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung kepada agen-agen yang sudah direkomendasi. “Terima kasih atas informasinya. Ini akan kami klarifikasi langsung kepada agen kami,” kata Gayatri saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Selain itu, Gayatri menjelaskan, secara langsung jika pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan tanggapan kepada awak media dan menyarankan untuk bersurat kepada pimpinan Bank BTN Cabang Banyuwangi. Sehingga, dapat diteruskan ke kantor pusat.
“Maaf, apabila untuk pemberitaan, saya tidak ada wewenang memberikan tanggapan. Bisa bersurat dahulu kepada pimpinan Bank BTN cabang Banyuwangi saja, agar bisa kami teruskan ke kantor pusat,” terangnya. (aar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO