Berita

Seminggu Batas Waktu Ponpes Al-Achyar Banyuwangi Harus Bongkar Bangunan Atas DAS

Diterbitkan

-

Seminggu Batas Waktu Ponpes Al-Achyar Banyuwangi Harus Bongkar Bangunan Atas DAS

Hasil Kesepakatan Kelompok Tani dan HIPPA 5 Desa

Banyuwangi Memontum – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Achyar, Desa Macanputih, Kecamatan Kabat diberi waktu 1 Minggu untuk membongkar bangunan tembok pembatas di belakang Ponpes yang berdiri di atas Daerah Saluran Sungai (DAS) yang diduga tidak memiliki ijin dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Jika pihak Ponpes mengindahkan hasil musyawarah tersebut, Petani dan HIPPA dari 5 Desa akan membongkar bangunan tersebut.

Musyawarah permasalahan bangunan milik Ponpes Al-Achyar dihadiri kelompok tani dari 5 desa dan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) didampingi oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing, yakni Desa Macanputih, Desa Pakistaji, Desa Gombolirang, Desa Pakel dan Desa Labanasem juga dihadiri Muspika Kabat, Koordinator Pengairan Kecamatan Rogojampi, Supardi, pengurus Hippa dari 5 Desa dan Pengasuh Ponpes Al-Achyar, KH. Mohammad Hanif Muslim, bertempat di aula Desa Macanputih menyepakati bangunan yang berdiri diatas DAS harus dibongkar.

Bangunan Ponpes Al-Achyar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berdiri di atas sepadan sungai yang disoal warga. (Ant)

Bangunan Ponpes Al-Achyar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berdiri di atas sepadan sungai yang disoal warga. (Ant)

Pasalnya bangunan tersebut menghambat aliran sungai dan berdiri di atas tanah sepadan sungai, serta satu-satunya jalan petani membawa peralatan pertanian agak terganggu karena jalan menjadi menyempit karena termakan bangunan.

“Hasil kesepakatan bersama, pihak Ponpes Al-Achyar diberi waktu satu Minggu untuk membongkar bangunan yang ada dibagian belakang yang berdiri diatas DAS dan sepadan sungai. Jika tidak dibongkar oleh Ponpes, para kelompok tani dari 5 desa akan membongkar bangunan itu,” terang Kades Macanputih, Farid, Rabu (17/6/2020) siang.

Farid mengungkapkan, terkait bangunan tersebut pada tahun 2019 Ponpes sudah mendapat teguran dari tim Sidak Open Defecation Free (ODF) atau Tidak Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

“Hasil dari sidak tim ODF merekomendasikan, agar bangunan tersebut dibongkar. Saat itu yang mendampingi tim ODF Jatim yaitu Kepala Dusun Malar, Nur Hayat,” terang Kades Macanputih.

Selain itu rekomendasi pembongkaran bangunan, juga merekomendasikan agar warga atau santri tidak mandi atau BAB di Sungai.
“Anehnya, saat sidak kala itu, Kamar mandi dan WC yang ada di Ponpes semua terkunci,” ungkapnya.

Selain itu rekomendasi dari tim ODF, lanjut Farid pihak Korsda Pengairan Rogojampi pada 2 April 2020 melayangkan surat kepada Ponpes Al-Achyar agar membongkar bangunan tersebut. Karena dengan adanya bangunan diatas DAS jelas menghambat aliran sungai, dan mempersulit pemeliharaan irigasi.

“PU Pengairan juga merekomendasikan agar bangunan itu dibongkar. Agar kualitas air bisa terjaga dan sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Advertisement

Farid menegaskan, sesuai hasil musyawarah jika batas waktu yang sudah ditentukan pihak Ponpes Al-Achyar mengabaikanya pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Saya akan menjalankan sesuai hasil musyawarah,” tandasnya.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan hendaknya Pengasuh Ponpes Al-Achyar, KH. Mohammad Hanif Muslim mentaati rekomendasi dari tim ODF dan PU Pengairan Banyuwangi. Karena air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

Lanjut dia, melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan akan datang serta keseimbangan ekologisnya.

Advertisement

“Kalau hanya mementingkan dirinya sendiri lantas mengatasnamakan agama jelas salah semua. Kalau ingin menjalan syariat agama jalankan dengan baik. Jangan sampai agama hanya dibuat kerok untuk memperkaya diri sendiri,” cetus salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau dikorankan.

Diberitakan sebelumnya, berkedok melindungi santrinya agar tidak keluar dari area Pondok pada saat belajar, Pengasuh Ponpes Al-Achyar mendirikan bangunan tembok sepanjang 50 meter dan tinggi 3 Meter, diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan diatas tanah sepadan sungai, diduga tidak berijin.

Baca : Ponpes Al-Achyar Dirikan Bangunan di Atas DAS Macanputih

Saat dikonfirmasi SERU.ID dan Memontum.com com Pengasuh Ponpes Al-Achyar, KH. Mohammad Hanif Muslim tidak keberatan tembok tersebut dibongkar asal ada ganti ruginya. Menurutnya, tembok tersebut dibangun sejak 30 tahun lalu, dan dirinya sudah meminta ijin kepada Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi.

Advertisement

“Waktu itu saya sudah minta ijin ke Dinas PU Pengairan untuk membangun tembok pembatas agar santri tidak keluyuran ke rumah-rumah warga,” dalihnya. (Ant/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas