Pemerintahan

Proyek Pemeliharaan Jalan Susuit Tubun Belum Selesai, Pelaksana Terancam Blacklist

Diterbitkan

-

Proyek Pemeliharaan Jalan Susuit Tubun Belum Selesai, Pelaksana Terancam Blacklist

Memontum Banyuwangi – Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Susuit Tubun, Kecamatan Banyuwangi senilai Rp 1.028.650.741,89,- mangkrak. Padahal pelaksana proyek CV Merak mendapat perpanjangan waktu 50 hari dari batas waktu yang sudah ditentukan, namun tidak kunjung selesai. Bahkan pelaksana proyek tersebut terancam blacklist.

Belum selesainya pekerjaan proyek tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Cipta Karya dan Penataan Ruang langsung turun kelapangan, meninjau proyek tersebut.

Kabid Bina Marga, Ebta Adharisandi didampingi Staff DPU Bina Marga Cipta Karya dan Penataan Ruang, saat meninjau proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Susuit Tubun, Senin (27/01/2020) siang. (ras)

Kabid Bina Marga, Ebta Adharisandi didampingi Staff DPU Bina Marga Cipta Karya dan Penataan Ruang, saat meninjau proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Susuit Tubun, Senin (27/01/2020) siang. (ras)

Kabid Bina Marga Ebta Adharisandi mengungkapkan pekerjaan proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan ini seharusnya selesai pada tanggal 15 Desember 2019. Sesuai dengan aturan, jika pekerjaan tersebut belum selesai ada perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari.

“Setelah kami beri perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari, hingga mendekati waktu yang sudah ditentukan proyek ini masih belum selesai juga,” ujar Kabid Bina Marga, Ebta saat meninjau proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Susuit Tubun, Senin (27/01/2020) siang.

Untuk proyek ini, lanjut Ebta paving yang dipergunakan harus sesuai dengan standar, yakni paving K300 dan paving K400. Untuk mengetahui apakah paving yang telah dipasang tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi (Spek) nya. Untuk mengetahui hal ini, pihaknya harus menguji paving tersebut.

Advertisement

“Kalau hasil uji paving tersebut tidak sesuai dengan speknya, kami akan membayar sesuai dengan spek paving yang terpasang ini,” katanya.

Lebih lanjut Ebta mengatakan, jatuh tempo pelaksanaan proyek pemeliharaan ini pada tanggal 3 Februari 2020. Jika pada tanggal tersebut masih belum selesai pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau sampai pada tanggal 3 Februari 2020 masih belum selesai, ya kami beri sangsi, kami blacklist selama 2 tahun CV. Merak ini,” tegas.

Dari pantauan Memontum.com di lapangan, paving yang dipasang oleh sudah banyak yang patah dan pemasangannya terkesan acak-acakan. Bahkan beberapa paving yang belum terpasang terlihat berserakan dipinggir jalan, dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.

Advertisement

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Pelaksana proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Susuit Tubun, CV. Merak belum bisa dikonfirmasi. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas