Hukum & Kriminal

Polres Banyuwangi Tangkap Maling Kambing “Serakah”

Diterbitkan

-

BUKTI : Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha ketika melakukan rilis pers dugaan pencurian hewan dengan tersangka Muhammad Iswahyudi dan Samsul alias Mekan, bertempat di Mapolres Banyuwangi, Selasa (30/7/2019) siang. (ras)

Memontum Banyuwangi – Polres Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian 6 ekor kambing milik Nasehan (63) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi yang dicuri pada Kamis (11/7/2019) malam.

Dari 4 komplotan pencuri, anggota Reskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Muhammad Iswahyudi alias Yudi warga Kelurahan Duri Kelod Kota Denpasar, Bali dan Samsul alias Mekan (25) warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni ES dan MA masih buron.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha mengungkapkan komplotan pencuri ini sudah merencanakan tindakan pencurian pada tanggal 11 Juli, sekitar pukul 21.00 di rumah EK.

“Para tersangka ini sudah merencanakan pencurian kambing milik Nasehan dirumah EK, dan menggambar lokasi hewan ternak yang menjadi sasarannya,” ungkap Kompol Andi Yudha, Selasa (30/7/2019) siang.

Advertisement

Agar misinya berhasil, para komplotan pencuri hewan ini menyewa mobil rental Toyota Kijang Inova untuk mengangkut hewan ternak yang menjadi incarannya. Dalam melancarkan aksinya, empat pelaku ini berbagi tugas.

Tersangka Iswahyudi bersama MA dan ES berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Samsul tugasnya menjadi sopir, dan menunggu di mobil dipinggir jalan sambil mengawasi situasi.

“Pada malam itu, tiga orang yang menjadi eksekutor tersebut membawa kambing hasil curian, satu pelaku membawa 2 ekor kambing, dan dimasukkan kedalam mobil yang disewa tersebut,” paparnya.

Hewan yang hasil jarahan pelaku, kata Wakapolres Banyuwangi langsung dibawa ke daerah Kecamatan Wongsorejo untuk dijual. Pada pagi harinya, korban kebingungan, kambing-kambing miliknya yang ada didalam kandang raib.

Advertisement

Tanpa menunggu waktu korban langsung menuju Polres Banyuwangi untuk melaporkan kasus ini. Atas laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap kasus ini, dan menciduk 2 orang pelaku, sedangkan 2 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Dua pelaku sudah kita amankan, sedangkan ES dan MA masih buron,” terang Wakapolres Banyuwangi.

Dari penangkapan Muhammad Iswahyudi dan Samsul alias Mekan ini, anggota Polres Banyuwangi berhail mengamankan barang bukti, antara lain sebilah pisau, mobil Kijang Inova warna abu-abu, satu pasang sandal dan baju yang baru dibeli yang diduga hasil pencurian kambing.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e KUHP tentang pencurian hewan dengaan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement

“Kedua tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” pungkas Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas