Hukum & Kriminal

Pencuri HP dan Penadah, Diciduk Polsek Kota Banyuwangi

Diterbitkan

-

Tersangka Maksum dan tersangka Fery, pelaku pencurian dan penadahan HP, kini ngandang di penjara mapolsek kota. (ist)

Memontum Banyuwangi – Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil meringkus pencuri dan penadah hasil handphone (HP), Selasa (25/6/2019) malam.

Dua orang yang diduga pencuri dan penadah yakni, A. Maksum (38), warga Jl Ikan Paus RT 04 RW 03, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi dan Moch. Fery Aditama (26) warga Jl. Kalilo No. 39 Kelurahan Pengantigan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, pihaknya menerima laporan dari korban Anissa Lutvia Putri (19), warga JL Pajajaran II, No. 23, RT 04 RW 02, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu 22 Juni 2019 sekitar pukul 13.45.

“Korban melapor telah kehilangan HP miliknya saat ditinggal di dasboard motornya yang dia parkir didepan AR-Raihan Smart Market di JL Penataran, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi,” papar Ipda Nurmansyah.

Advertisement

Berbekal laporan tersebut, akhirnya tim buser Polsek Kota Banyuwangi melakukan penyelidikan. Hasilnyal, atas kerja keras tim, ada titik terang siapa pelaku pencurian HP tersebut.

“Pertama kami menangkap Maksum, didepan Conato, jalan A Yani, Banyuwangi, sekitar pukul 19.00 Wib,” kata Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi, Rabu (26/6/2019) siang.

Setelah menciduk, pelaku pencurian HP, lanjut Nurman, panggilan akrab Ipda Nurmansyah, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata HP tersebut dijual kepadas Fery, temannya yang bekerja di rumah makan AGTL dikawasan Mendut Regency.

“Tidak pakai lama, Fery pun kita tangkap langsung pada Selasa (25/6/19) tadi malam juga. Sekaligus juga kita sita beberapa barang bukti (BB) yang ada,” tegas Nurman.

Advertisement

Setelah setatusnya menjadi tersangka, Maksum dan Fery langsung dijebloskan di rumah tahanan Polsek Kota Banyuwangi. Sedangkan BB berupa Yamaha Fino P 6477 UY, HP Xiomy Note 5a dan HP merk Samsung, yang disita dari tangan keduanya sudah diamankan di Mapolsek Kota Banyuwangi.

“Untuk tersangka Maksum kita jerat dengan pasal 362 dan tersangka Fery dengan pasal 480, tentang pencurian dan penadahan sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kanitreskrim Ipda Nurmansyah SH MH. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas