Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Lakukan Pembatasan Jam Operasional Swalayan dan Ritel Modern

Diterbitkan

-

PEMBATASAN: Salah satu toko modern yang akan dilakukan pembatasan operasional. (pemkab for memontum)

Memontum Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan, untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (01/04/2026). Dalam kebijakan itu, toko swalayan non berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, mengatakan pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Ditambahkannya, kebijakan ini bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil. “Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda, Kamis (02/03/2026) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (01/04/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket, diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut. “Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy.

Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi. Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68 persen. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025.

Advertisement

Kenaikan ini, jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93 persen menjadi 5,33 persen), serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari Rp 62,09 juta pada tahun 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada tahun 2025. (kom/bwi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas