Hukum & Kriminal
Miliki Kayu Jati Tanpa Dokumen, Blandong Bangorejo Disergap Polisi
Memontum Banyuwangi – Diduga memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dokumen, Nur Sujoko (39) warga Dusun Sumberjambe, RT 04 RW 01, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Bangorejo.
Ditangkapnya Nur Sujoko atas laporan dari Jarwanto (47) karyawan Perhutani Selatan, RPH Gaul, Grajagan.
“Saat itu Polsek Bangorejo dan petugas Perhutani Selatan sedang melakukan giat operasi gabungan. Dan mendapati 2 orang sedang menggergaji kayu jati,” ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Bahrul Anam, Senin (24/02/2020) siang.
Setalah itu, kata AKP Bahrul Anam tim gabungan langsung mendatangi kedua orang yang sedang menggergaji kayu itu, dan menanyakan surat-surat kepemilikan kayu jati tersebut. Namun, sebelum ditanya oleh petugas gabungan dua orang yang sedang menggergaji melarikan diri, tinggal 1 orang yang diduga pemilik kayu tersebut.
Kepada petugas gabungan, Nur Sujoko mengakui jika kayu yang digergaji ini didapat dari hutan yang masuk kawasan milik Perhutani.
“Saat ditanya kelengkapan surat-surat kepemilikan kayu jati, Pemilik kayu tidak bisa menunjukkan, dan mengakui kalau kayu jati tersebut diambil dari hutan, yang akhirnya dilakukan penangkapan,” paparnya.
Dari penangkapan Nur Sujoko ini, aparat gabungan berhasil menyita 1 unit gergaji serkel roda empat bermesin diesel, dan 0,611 M3 kayu jati olahan berbagai bentuk.
“Tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 83 (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dan tersangka langsung ditahan, berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Bangorejo,” pungkasnya. (git/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO