Hukum & Kriminal

Miliki Kayu Jati Tanpa Dokumen, Blandong Bangorejo Disergap Polisi

Diterbitkan

-

Aparat Gabungan dari Polsek Bangorejo dan karyawan Perhatian RPH Gaul, Grajagan saat mengamankan barang bukti kayu jati milik Nur Sujoko, warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo yang diduga tidak memiliki dokumen. (ist)
Aparat Gabungan dari Polsek Bangorejo dan karyawan Perhatian RPH Gaul, Grajagan saat mengamankan barang bukti kayu jati milik Nur Sujoko, warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo yang diduga tidak memiliki dokumen. (ist)

Memontum Banyuwangi – Diduga memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dokumen, Nur Sujoko (39) warga Dusun Sumberjambe, RT 04 RW 01, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Bangorejo.

Ditangkapnya Nur Sujoko atas laporan dari Jarwanto (47) karyawan Perhutani Selatan, RPH Gaul, Grajagan.

Tersangka Nur Sujoko. (ist)

Tersangka Nur Sujoko. (ist)

“Saat itu Polsek Bangorejo dan petugas Perhutani Selatan sedang melakukan giat operasi gabungan. Dan mendapati 2 orang sedang menggergaji kayu jati,” ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Bahrul Anam, Senin (24/02/2020) siang.

Setalah itu, kata AKP Bahrul Anam tim gabungan langsung mendatangi kedua orang yang sedang menggergaji kayu itu, dan menanyakan surat-surat kepemilikan kayu jati tersebut. Namun, sebelum ditanya oleh petugas gabungan dua orang yang sedang menggergaji melarikan diri, tinggal 1 orang yang diduga pemilik kayu tersebut.

Kepada petugas gabungan, Nur Sujoko mengakui jika kayu yang digergaji ini didapat dari hutan yang masuk kawasan milik Perhutani.

Advertisement

“Saat ditanya kelengkapan surat-surat kepemilikan kayu jati, Pemilik kayu tidak bisa menunjukkan, dan mengakui kalau kayu jati tersebut diambil dari hutan, yang akhirnya dilakukan penangkapan,” paparnya.

Dari penangkapan Nur Sujoko ini, aparat gabungan berhasil menyita 1 unit gergaji serkel roda empat bermesin diesel, dan 0,611 M3 kayu jati olahan berbagai bentuk.

“Tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 83 (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dan tersangka langsung ditahan, berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Bangorejo,” pungkasnya. (git/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas