Hukum & Kriminal

LSM Yasra Sesalkan Penahanan Mudofir

Diterbitkan

-

RILIS : Ahmad Nehro Jaeni Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia pakai baju putih didampingi Anang Tabrani. (tut)

Memontum Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia (YSDI) sesalkan penahanan Mudofir (43) warga Dusun Curahtangi, RT01 RW 01, Desa Setail, Kecamatan Genteng oleh Polsek Genteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari laporan Rizal warga Kecamatan Genteng.

Bahkan terkait penahanan Mudofir ini, LSM YSDI berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang isinya meminta kepada penyidik kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencermati persoalan ini.

Menurut Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia, Ahmad Nehro Jaeni antara Mudofir dan Rizal adalah sama-sama berkecimpung di Big Data International Group (BDIG) yang bergerak di bidang bisnis online yang ber kantor pusat di Phnom Phen, Kamboja, dan beroperasi sejak tahun 2018.

“Pelapor dan terlapor itu sama-sama berkecimpung di bisnis online yang sama,” kata Nehro, sapaan akrab Ahmad Nehro Jaeni, Selasa (30/7/2019) siang.

Advertisement

BDIG ini, lanjut Nehro seiring perkembangan situasi bisnis online, berubah nama menjadi VB DATA dengan sistem yang sama dengan BDIG. Setelah ganti nama VB DATA, setelah itu berganti nama lagi menjadi FINETS, dan pada tanggal 1 Juli 2019 berubah nama lagi menjadi VB COIN.

“Untuk menarik hasil bisnis online ini, baik itu Up Line maupun downline dengan cara melakukan With Drow (WD) melalui internet. Sehingga tidak ada uang yang masuk ke terlapor, baik secara tunai maupun melaluib transfer ke rekening,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nehro menjelaskan, permasalahan antara terlapor dan pelapor tersebut antara Mudofir sebagai Upline dan Rizal sebagai downline tidak ada persoalan sama sekali. Kedua orang tersebut (pelapor dan terlapor) sama-sama bisnis di dunia maya.

“Bisnis dunia maya itu legal, dan diakui oleh undang-undang. Jika masyarakat ragu bisnis di dunia maya, sebaiknya tidak usah ikut bisnis tersebut,” tegasnya.

Advertisement

Nehro menjelaskan untuk perkembangan dunia Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pemerintah menerbitkan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 18 tahun 2008. UU ini yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

“Setelah terbit UU ITE tersebut, Mentri Perdagangan menerbitkan Permen No 99 tahun 2018 tentang penetapan aset Krepto (crypto Curracy) sebagai subyek komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka,” jelasnya.

Nehro juga menyesalkan pelimpahan penahanan dari rumah tahanan Polsek Genteng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.

Surat yang dikirim oleh LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, meminta agar JPU Kejari Banyuwangi untuk meneliti kembali penahanan Mudofir tersebut. Karena Mudofir tidak mempunyai kesalahan dalam persoalan ini.

Advertisement

“Kalau Mudofir dikatakan salah, kenapa Rizal tidak di nyatakan salah juga. Karena di bisnis online ini, jabatan Rizal juga Upline yang mempunyai banyak downline,” cetus ketua LSM YSDI.

Sementara Anang Tambrani (54) warga Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, salah satu downline dari terlapor (Mudofir) mengaku sangat menyesalkan atas pelaporan tersebut. Menurutnya, bisnis yang ditekuninya ini tidak pernah merugikan dirinya maupun pihak pelapor.

“Kalau ngomong untung jelas banyak untungnya, tanya saja ke Rizal, sudah berapa puluh juta untungnya dari bisnis ini,” kata Anang.

Anang Tabrani mengatakan pertama kali dirinya gabung di bisnis ini dengan modal US 1000 atau setara 17 juta kurs Rp 17 ribu.

Advertisement

“Kalau dihitung-hitung, sejak ikut setahun yang lalu, hasil saya sekitar 48 juta,” paparnya.

Sementara Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Puji Wahono ketika dikonfirmasi meminta ke awak media untuk datang lagi ke Polsek Genteng, agar bisa dijelaskan oleh penyidik.

“Kalau datang jangan terlalu sore, besok datang lagi saja biar dijelaskan sama penyidik,” dalih Iptu Puji Wahono. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas