Banyuwangi
LSM Rejowangi Bakal Laporkan Pemdes Genteng Wetan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rejowangi akan melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Wetan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Adalah penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, yang akan menjadi bahan laporan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Itu karena, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ‘Lumbung Makmur’, diduga menyalahi aturan dengan melakukan pemaksaan pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada penerima manfaat. Sedianya, penyaluran BPNT dilakukan oleh e-warong. Namun, oleh Bumdes ‘Lumbung Makmur’ mengambil alih penyaluran Bansos BPNT tersebut dengan dalih pemilik e-warong baru melahirkan dan belum bisa beraktivitas.
Ketua LSM Rejowangi, HM Eko Soekartono, menegaskan bahwa penyaluran BPNT di Desa Genteng Wetan, itu sudah menyalahi aturan. Pertama, pengurus Bumdes ‘Lumbung Makmur’ tidak diperkenankan meminta KKS penerima manfaat. Baik sebelum dan atau sesudah menerima bantuan. Kedua, membelanjakan dana BPNT tanpa melihat kebutuhan penerima manfaat.
“Prinsipnya, kebutuhan Sembako yang harus diterima oleh para KPM tersebut, harus dapat memenuhi gizi dan kebutuhan stunting. Dan dugaan saya, ada kongkalikong antara Bumdes dengan pegawai bank BTN. Kok bisa-bisanya, anggota Bumdes mencairkan dana milik ratusan penerima manfaat. Inikan aneh,” ujar Eko Soekartono, Rabu (12/01/2022).
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Eko Soekartono yang juga mantan Pimpinan DPRD Banyuwangi itu mengungkapkan, bahwa pencairan dana BPNT yang dilakukan oleh anggota Bumdes ‘Lumbung Makmur’, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program Sembako. “Tujuan pemerintah memberikan KKS kepada penerima manfaat, itu agar penerima bisa membelanjakan sesuai kebutuhan. Tapi di Desa Genteng Wetan, justru sebaliknya. KKSnya diminta oleh anggota Bumdes dan setelah itu mencairkan uangnya dan membelanjakan sesuai keinginannya. Saya menduga, saat membelanjakan ada selisih harga. Maka dari it, saya akan menyikapi masalah ini dan akan saya laporkan ke penegak hukum,” tegas politisi gaek ini.
Kalau permasalahan ini dibiarkan, tambahnya, desa-desa lain dikhawatirkan akan mencontohnya. “Makanya, saya akan melakukan tindakan,” imbuhnya.
Kades Genteng Wetan, Sukri, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengaku dirinya masih sibuk karena ada urusan di luar kantor. “Maaf, saya masih ada urusan,” jawab Sukri saat dikonfirmasi Memontum.com.
Intinya, pertama biar tidak berkerumun dan Bumdes bisa ikut membantu. Dan kartu KKS, itupun satu minggu sebelumnya sudah saya suruh gesek terlebih dahulu. Karena, penyaluran BPNT itu kebetulan empat bulan sekaligus yang disalurkan.
Sementara itu, Kepala Unit Bank BTN Kecamatan Genteng, mengaku dirinya tidak mengerti permasalahan pencarian KKS penerima manfaat Desa Genteng Wetan. “Saya bekerja di BTN Genteng baru beberapa hari ini,” ujarnya. (aar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO