Hukum & Kriminal

Jaringan Sel Narkoba Banyuwangi Berhasil Dibekuk, Sita 37 Gram Sabu

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pers realese pengungkapan jaringan sel Narkoba, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (17/02/2020) siang. (ras)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pers realese pengungkapan jaringan sel Narkoba, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (17/02/2020) siang. (ras)

Memontum Banyuwangi – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan sel Narkoba di Wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari penangkapan jaringan sel ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 paket SS dengan berat 37,47 gram sabu, 12 butir ekstasi dan 19 pil trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus jaringan sel Narkoba ini dilaksanakan 1 Minggu, dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 15 Februari 2020, berhasil mengungkap 7 kasus , dan mengamankan 8 tersangka. 6 kasus peredaran Narkoba jenis sabu, dan 1 kasus obat daftar G.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan tersangka atas nama Windu Triyogi (WT) merupakan sel jaringan pengedar Narkoba di Banyuwangi.

Dari penangkapan WT ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 28, 6 gram dan 12 butir ekstasi.

Advertisement

“Tersangka WT ini merupakan sel jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan yang kita pelajari, dari kasus penangkapan awal seberat 29 gram,” ungkap Kaporesta, saat pers release pengungkapan kasus Narkoba bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (17/02/2020) siang.

Lanjut Kombes Pol Arman, dari pengakuan tersangka WT, dia menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 bulan. Tersangka memperoleh Narkoba tersebut dari seorang Bandar di luar Kabupaten Banyuwangi, Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap siapa aktor intelektual dari peredaran narkoba di Bumi Blambangan.

“Sampai sekarang kita belum mengetahui siapa Bandar dari peredaran Narkoba ini. Kita tengah dalami. Kita juga berkoordinasi antar kota dan provinsi, mengingat tersangka memperoleh narkoba tersebut dari luar daerah,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Rutan Polresta Banyuwangi. Sedangkan untuk tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Advertisement

“Sedangkan tersangka kasus peredaran obat daftar G, dijerat pasal 197 dan 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolresta Banyuwangi. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas