Berita
Jamu Tradisional Wajib Miliki Ijin
Memontum Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi, sebuah kabupaten yang terletak di ujung timur pulau Jawa, sudah terkenal akan produksi jamu tradisionalnya. Sayangnya jamu produksi Banyuwangi tidak memiliki ijin. Padahal, pasar produksi jamu buatan orang Banyuwangi ini pasarnya sangat jelas, dan banyak peminatnya, sangat banyak hingga di luar Banyuwangi.
Padahal, sesuai aturannya dan untuk bersaing dengan produsen jamu dengan kabupaten lainnya, dan bersekala nasional harus memiliki ijin, dan aturan ini harus ditaati oleh produsen jamu kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, aturan-aturan mengenai bisnis jamu tradisional, ataupun usaha dibidang jamu tradisional wajib memiliki ijin.
“Ijin itu wajib, lebih lengkapnya bahan dan sebagainya silahkan ke kasat narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Arman mengatakan itu juga menyebutkan dalam pembuatan jamu tradisional, bahan-bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan BPOM.
“Yang nggak boleh bila tidak ada ijin, ramuan jamu ada takaran yang biasa di sahkan oleh BPOM dan menyehatkan terhadap pengguna jamu tersebut,” terangnya.
Sayangnya, Kasat narkoba Polresta Banyuwangi masih belum memberikan tanggapan mengenai aturan mengenai produk jamu tradisional. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO