Hukum & Kriminal

Cabuli Bocah, Warga Desa Bomo Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi – Diduga cabuli anak dibawah umur, BSA (64) warga Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari dilaporakan ke polisi, Sabtu (18/4/2020) siang.

Sebut saja Mawar (9) korban tindak asusila yang dilakukan oleh BSA mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali.

Korban bersama orangtuanya didampingi TRCPA usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (19/4/2020) siang. (ist)

Korban bersama orangtuanya didampingi TRCPA usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (19/4/2020) siang. (ist)

“Saat itu, korban pulang ke rumah, jalannya agak tertatih-tatih, setelah didesak ibunya, korban mengaku habis dicabuli oleh BSA,” ujar Veri Kurniawan kepada wartawan usai melaporkan BSA ke Polresta Banyuwangi, Sabtu (18/4/2020) siang.

Menurut pengakuan korban kata Veri usai melakukan tindak asusila tersebut korban diberi uang Rp 2 ribu rupiah oleh pelaku BSA.

Menurut Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPA) Veri Kurniawan pihaknya mendesak kepada Polresta Banyuwangi agar segera memproses secara hukum pelaku dugaan asusila anak di bawah umur tersebut.

Advertisement

Sambung Veri jika mengacu pasal 81 ayat ( 1) Jo pasal 76 D UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan seksual, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Jika mengacu UU RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 sudah sangat jelas. Makanya kami mendesak kepada penegak hukum untuk bertindak tegas pelaku tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Bomo, Sutikno mengatakan membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh warga Desa Bomo. Terkait permasalahan ini pihaknya sudah memanggil pelaku dan keluarga korban untuk dilakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut juga hadir tokoh masyarakat dan Babinsa Desa Bomo.

Advertisement

“Dalam mediasi tersebut, terduga pelaku membuat surat pernyataan yang isinya mengakui perbuatan tersebut. Surat pernyataan ini ditandatangani Babinsa, pihak korban, dan saya sendiri selaku Kades Bomo,” ujar Kades Bomo, Sutikno.

Bahkan, lanjut Sutikno akibat perbuatannya (BSA) oleh warga Desa, yang bersangkutan dilarang (diusir) dari di Desa Bomo oleh warga, karena telah mencoreng nama baik Desa Bomo.

“Sekarang ini, BSA sudah tidak bertempat tinggal di Desa Bomo. Infonya BSA sekarang ini bermukim di Desa Pakis,” paparnya.

Kades Bomo mengaku sangat kecewa atas kejadian yang sangat memalukan ini. Dan kejadian ini yang pertama kali terjadi di Desa Bomo.

Advertisement

“Kalau permasalahan ini mau dibawa keranah hukum ya silahkan. Tugas kami selaku Kades Bomo hanya melakukan mediasi saja, dan mediasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat, dan tiga pilar Desa Bomo,” tandasnya. (ras/ant/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas