Pemerintahan

Bebas, 62 Narapidana Lapas Kelas II A Sujud Syukur

Diterbitkan

-

Bebas, 62 Narapidana Lapas Kelas II A Sujud Syukur

Memontum Banyuwangi – Sebanyak 62 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi melakukan sujud syukur, setelah dinyatakan bebas. Bebasnya para Napi tersebut setelah mendapat potongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (01/04/2020) siang.

Ancaman virus Corona yang saat ini menjadi momok bumi Pertiwi ini, menjadi momentum baik bagi Napi di Banyuwangi bahkan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini sesuai Kebijakan Kemenkumham Nomor M HH-19 PK 01.04.04 tahun 2020 memberikan asimilasi dan hak integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Puluhan Napi kelas IIA Banyuwangi yang dinyatakan Bebas, melakukan sujud syukur, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Rabu (01/04/2020) siang. (tut)

Puluhan Napi kelas IIA Banyuwangi yang dinyatakan Bebas, melakukan sujud syukur, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Rabu (01/04/2020) siang. (tut)

Kepala Lapas kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Achjar kepada Memo X mengatakan, bagi Napi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan (hukuman) akan mendapat potongan 6 bulan.

“Mereka yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman mendapatkan masa potongan 6 bulan. Ini langkah progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/LPKA/Rutan, selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara,” ujar Ketut Akbar Heri Achjar.

Lanjut Ketut Akbar, total narapidana yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi sebanyak 200 lebih. Namun yang langsung bebas 62 orang hari ini.

Advertisement

“Selama seminggu ini kita berikan secara bertahap. Kalau memang waktunya bebas ya langsung bebas,” tambahnya.

Mereka yang mendapatkan asimilasi dan hak integritas adalah narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidakmenjalani subsider dan bukan warga negara asing.

“Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” pungkasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas