Banyuwangi

Atur Pelaksanaan Karnaval hingga Sound Horeg, Forkopimda Banyuwangi Terbitkan Kesepakatan Bersama

Diterbitkan

-

RAKOR: Pelaksanaan Rakor dengan sejumlah elemen. (pemkab for memontum)

Memontum Banyuwangi – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen dalam mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg, Jumat (25/07/2025) tadi. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Pemkab Banyuwangi, itu menghasilkan Kesepakatan Bersama guna mengatur karnaval agustusan dan sound horeg.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga. Namun, di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Kesepakatan tersebut diambil, tambahnya, secara kolektif oleh Forpimda Banyuwangi. Selain Bupati, juga dihadiri Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Selain itu, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas masukan dari berbagai pihak. Mulai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga FKUB. Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Advertisement

Baca juga :

Dalam kesepakatan tersebut, diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib yang mengangkat tema pilihan. Yakni nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi, sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” terang Bupati Ipuk.

Demikian pula dalam penggunaan sound system. Ada sejumlah aturan rigid, terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara hingga kendaraan untuk mengangkutnya. Diantaranya, sound tidak boleh lebih dari enam sap, di bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pick up.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” tambah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, sembari membeberkan sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.

Advertisement

Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, mengatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya. “Kami bersyukur, masih diberikan toleransi. Dengan batasan ini, sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya, penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” paparnya. (kom/bwi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas