Banyuwangi

Perdayai Perempuan Asal Trenggalek, ‘Buaya Darat’ Bawa Kabur Mobil Avanza

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Robet Lavida Oktavianto (27), warga asal Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Jumat (08/12/2023) sekitar pukul 03.00. Terduga tersangka dibekuk, karena dilaporkan membawa kabur mobil Toyota Avanza Nopol AG 1120 B tahun 2010 milik Putri (27), kekasihnya yang mengaku berasal dari Trenggalek.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa RLO (Robet, red) telah menjalin hubungan dengan korban sejak setahun ini. “Sebelum kejadian, korban berkeluh kesah kepada tersangka, kalau keluarganya sedang kesusahan ekonomi,” ujar AKP Anton, saat rilis, Jumat (15/12/2023) siang.

Dari sinilah, ujarnya, RLO mulai melancarkan aksinya dengan mengaku memiliki apartemen di Begawan Kota Malang. “Kepada korban, tersangka mengatakan akan menjual apartemennya di Begawan untuk membantu perekonomian keluarga korban. Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” jelasnya.

Baca juga:

Advertisement

Selanjutnya, RLO naik bus untuk datang ke Trenggalek dan menjemput korban. Selanjutnya, RLO mengajak korban ke Kota Malang untuk menjual apartemennya di Begawan. Saat itu, RLO meminta supaya korban membawa mobil Avanzanya sebagai sarana tranportasi.

“Sesampainya di Kota Malang, keduanya menginap di Apartemen Soekarno-Hatta. Setiap pukul 03.00, tersangka selalu izin memindahkan mobil, untuk keluar area parkiran guna menghindari pergantian jam agar parkirnya tidak mahal. Namun di hari ketiga, tersangka membawa kabur mobil tersebut meninggalkan korban seorang diri di kamar apartemen,” urainya.

Karena sang pujaan hati tidak kunjung kembali dan nomer ponselnya juga sudah tidak aktif, Putri akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru, Kamis (07/12/2023) lalu. Atas laporan ini, petugas kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap RLO di kosan PakDoz Jalan Letnan Sulaiman, Desa Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

“Saat ditangkap, tersangka akan menjual mobil tersebut di kawasan Jember seharga Rp 30 juta. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, RLO mengaku bahwa kenal dengan korban di Aplikasi Bigo Live. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan. “Mobil itu rencananya akan saya jual,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas