Hukum & Kriminal

Warga Desa Karangsari Desak Polresta Banyuwangi Segera Proses Pelaku Pungli PTSL

Diterbitkan

-

Sugiarto saat menyerahkan alat bukti dugaan Pungli kepada penyedik Tipikor Polresta Banyuwangi. (ras)
Sugiarto saat menyerahkan alat bukti dugaan Pungli kepada penyedik Tipikor Polresta Banyuwangi. (ras)

Banyuwangi Memontum – Sugiarto warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu kembali menyerahkan tambahan alat bukti ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banyuwangi berupa bukti transaksi pembayaran dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Mapolresta Banyuwangi.

Bahkan saat menyerahkan tambahan alat bukti, Sugiarto juga melakukan koordinasi dengan Intelkam Polresta Banyuwangi untuk meminta ijin penyampaian aspirasi terbuka bersama warga Desa Karangsari.

“Selain menyerahkan tambahan barang bukti dugaan Pungli biaya PTSL, saya juga berkoordinasi dengan pihak Intelkam terkait rencana penyampaian pendapat dimuka umum (demo-red),” ujar Sugiarto kepada Memontum.com, Minggu (14/6/2020) siang.

Sugiarto berharap dengan tambahan alat bukti, bukti pembayaran PTSL tahun 2018 yang nilainya pembayarannya diatas ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pihaknya meminta kepada Polresta Banyuwangi segera memproses kasus ini dan menetapkan status tersangka para terduga pelaku tersebut.

Advertisement

“Setidaknya dengan tambahan alat bukti yang kami serahkan itu, Polresta Banyuwangi segera memproses kasus dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari, dan menetapkan tersangka kepada terduga pelaku itu,” desak Sugiarto.

Sejak kasus ini mencuat kata Sugiarto warga Desa Karangsari sangat mendukung jika kasus ini diselesaikan secara hukum. Pasalnya apa yang dilakukan oleh para pelaku sudah nenyalahi aturan dan mencoreng nama Desa Karangsari.

“Seluruh warga Desa Karangsari sangat mendukung kasus ini diproses secara hukum. Karena sangat memalukan nama Desa kami,” tegas Sugiarto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dugaan Pungli pengurusan PTSL yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Karangsari dan dilaporakan ke Polresta Banyuwangi, langsung ditindaklanjuti. Dalam kasus ini Polresta Banyuwangi sudah memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Dari 23 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya 7 Kepala Dusun (Kadus) Desa Karangsari, 1 mantan Kadus simbar, dan mantan Kepala Desa Karangsari.

Bahkan, sebelum kasus ini diadukan ke Polresta Banyuwangi, terlebih dahulu warga setempat bertemu dengan para terduga pelaku Pungli untuk melakukan musyawarah.

Sayangnya dalam musyawarah tersebut para terlapor merasa tidak bersalah, dan menantang kalau warga keberatan dengan biaya PTSL bisa melaporkan ke penegak hukum.

Baca : Warga Desa Karangsari Desak Polresta Banyuwangi Segera Proses Dugaan Pungli PTSL

Advertisement

“Sebenarnya kami tidak ingin kasus ini masuk ranah hukum. Uang kelebihan biaya PTSL dikembalikan saja. Tapi para terlapor tidak mau mengembalikan kelebihan pembayaran justru nantang agar kasus suruh melaporkan saja ke penegak hukum, ya sudah kami langsung melaporkan,” ungkapnya.

Untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL, sesuai anjuran pemerintah setiap bidang tanah dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu. Namun dalam prakteknya, para oknum maupun Pokmas dalam menarik biaya tersebut tidak sesuai dengan anjuran pemerintah. Bahkan satu bidang tanah ada yang dikenakan biaya mulai Rp 450 hingga Rp 3 juta. (Ant/ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas