Hukum & Kriminal
Lampu LED di Banyuwangi, Isi 29,15 gram Sabu
Februari, Polresta Banyuwangi Ringkus 13 ‘Budak’ Narkoba
Memontum Banyuwangi – Upaya menekan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Banyuwangi terus dilakukan. Bahkan pada bulan Februari 2020 ini, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 13 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, 12 kasus yang terungkap tersebut, terbagi menjadi 2, yaitu pengungkapan peredaran sabu dan obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif.
“Total 7 tersangka peredaran obat keras berbahaya, dan 6 tersangka pengedar sabu,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Selasa (11/02/2020) siang di Mapolresta Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 30,37 gram serta obat daftar G jenis Trihexyphenidyl atau pil trex sebanyak 541 butir.
Menariknya, saat pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 29,15 gram sabu disembunyikan di lampu belajar Light Emitting Diodes (LED). Barang sebanyak ini diduga milik Hariyanto warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro residivis eks penghuni Lapas Porong, Sidoarjo yang baru saja keluar dari tahanan.
Menurut Kombes Pol Arman Asmara, tersangka Hariyanto ditangkap dikediamannya. Modus menyimpan SS di LED yang dilakukan oleh tersangka Hariyanto adalah modus baru untuk mengelabuhi aparat.
“Jika modus lama orang menyimpan SS itu di bungkus rokok, atau lewat kurir atau orang perorangan. Kali ini untuk memasarkan SS mempergunakan tempat lampu tergolong baru,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
“Dan tersangka Hariyanto ini telah bebas murni dari Lapas Sidoarjo,” tambah Kombes Arman.
Untuk membongkar kasus ini, pihaknya masih mendalami peredaran Narkotika di wilayah Banyuwangi, dan mencari siapa aktor intelektualnya.
“Tugas kami sekarang adalah membongkar siapa aktor intelektual peredaran barang haram ini masuk di Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, 7 tersangka pengedar obat daftar G dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka pengedar dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati. (ras/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO