Pemerintahan

2 Raperda Usulan Eksekutif Disambut Baik 7 Fraksi DPRD Banyuwangi

Diterbitkan

-

2 Raperda Usulan Eksekutif Disambut Baik 7 Fraksi DPRD Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Raperda usulan eksekutif, Selasa (11/03/2020) siang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM Ali Machrus didampingi Wakil Ketua, Michael Edy Hariyanto. Serta dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, H Yusuf Widyatmoko, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, H Guntur Priambodo, jajaran Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kades se-Banyuwangi.

Dalam Pandangan Umumnya, 7 fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi menyambut baik atas diajukannya Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika atau disingkat P4GNPN serta Raperda perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi.

Namun masih ada beberapa catatan yang disampaikan dalam paripurna tersebut. PU fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Yusieni menyampaikan, apresiasi atas diajukannya raperda P4GNPN, namun demikian fraksinya berharap muatan materi dalam Raperda cakupannya diperluas. Tidak hanya mengatur Narkotika tapi juga mengatur materi tentang psikotropika dan zat aditif lainnya.

Advertisement

“Sehingga judul Raperda menjadi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya , “ ucap Yusieni di hadapan rapat paripurna.

Hal lain perlu dikaji adalah pengaturan ketentuan Pasal 24 yang mengisyaratkan tes Narkoba bagi para calon pengantin. Hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Terhadap amandemen atau perubahan kedua Perda No.8 tahun 2016, diperlukan penjelasan pasal demi pasal terkait frase yang berbunyi

“Rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus“. Seperti apa penjelasan bersifat khusus tersebut,” kata Yusieni.

Sementara Pandangan Umum (PU) fraksi Golkar- Hanura yang dibacakan oleh Sofiandi Susiadi menyampaikan bahwa fraksinya akan memberikan penguatan terhadap Raperda P4GNPN, mengingat Kabupaten Banyuwangi adalah daerah yang berdekatan dengan pusat wisata Pulau Bali berdampak pada banyaknya turis mancanegara maupun domestik yang berlalu lalang melewati Kabupaten Banyuwangi.

Advertisement

Sehingga pengaruh peredaran gelap Narkotika dan penyalagunaanya, dapat berpotensi menjadi ancaman laten yang terhindarkan. Harapan fraksi Golkar-Hanura, tindakan nyata dan menjadi keniscayaan adalah tindakan pencegahan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Fungsi-fungsi unsur masyarakat harus dibangkitkan kesadaran dan kewaspadaanya secara menyeluruh terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana peredaran gelap Narkotika, “ ucap Sofiandi S.

Fraksi Golkar-Hanura juga akan memberikan penguatan terhadap perubahan kedua Perda No. 8 tauun 2016, sehubungan dengan amanat Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan PP No. 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Sedangkan, Pandangan Umum fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan kepada eksekutif untuk menambahkan definisi yang jelas tentang pecandu Narkoba yang belum cukup umur dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Karena hal tersebut telah diatur di BAB IX tentang Pendampingan dan advokasi.

Advertisement

Terkait ketentuan yang mengatur calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan Narkoba sebagai salah satu syarat pendaftaran pernikahan. Fraksi PDI-Perjuangan mendukung, namun juga perlu disampaikan jika calon pengantin tidak lolos dalam pemeriksaan Narkoba, apa yang harus dilakukan, sehingga ada kejelasan bagi calon pengantin tersebut.

“Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui perubahan Pasal 9 pada Raperda perubahan kedua Perda No.8 Tahun 2016 seyampang bisa meningkatkan pelayanan dan profesionalitas pada pusat kesehatan masyarakat maupun RSUD , “ ucap juru bicara fraksi PDI-Perjuangan, Yayuk Bannar Sri Pangayom.

PU fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicaranya, Ratih Nur Hayati menyampaikan harapan Raperda P4GNPN bisa menjadi pemantik terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

“Jika belum terbentuk BNNK, siapa yang akan menjadi leading sector dalam penegakkan Raperda P4GNPN ketika nanti sudah disahkan menjadi Perda, “ ucapnya.

Advertisement

Fraksi Nasdem juga berharap adanya Nomenklatur khusus terkait sumber dan pengunaan anggaran untuk pemberantasan dan pencegahan Narkoba hingga ke tingkat desa, sehingga peran serta masyarakat benar-benar dilibatkan. Terkait Raperda perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016, usulan pembentukan UPTD Rumah Sakit daerah diharapkan dapat menambah kualitas dan jangkauan pelayanan medis kepada masyarakat menjadi lebih dekat.

“Harapannya dapat dibentuk di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan layanankesehatan seperti didaerah pinggiran hutan yang tidak ada petugas medisnya, “ pinta juru bicara fraksi Nasdem.

PU fraksi Gerindra-Sejahtera yang dibacakan juru bicaranya, Suprayogin menyampaikan bahwa penaggulangan Narkoba Pemerintahtidak bisa bekerja sendiri, sehingga perlu bersinergi dan berkalaborasi dengan banyak pihak. Mencermati pasal-pasal yang ada dalam Raperda P4GNPN, keterlibatan banyak pihak nampak sudah terpenuhi. Namun ada beberapa catatan yang nantinya perlu disampaikan dalam pembahasan di pansus.

“Terkait Raperda perubahan kedua Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, fraksinya sepakat dengan lasan untuk mendekatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, “ ucap Suprayogin.

Advertisement

PU Fraksi PKB yang dibacakan, Khusnan Abadi berharap kepada Pemerintah daerah untuk melibatkan para tokoh masyarakat dalam sosialisasi tentang dampak dan bahaya penyalagunaan Narkotika. Yang kedua Pemerintah daerah harus bisa memastikan ketersediaan anggaran dalam melaksanakan raperda P4GNPN secara berkelanjutan. Yang terkhir PU fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sepakat untuk melanjutkan pembahasan 2 Raperda usulan eksekutif ke tingkat Pansus.

“Penyusunan Raperda P4GNPN secara esensial telah memenuhi prinsip-prinsip dasar pembuatan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diisyaratkan oleh UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, “ jelas juru bicara fraksi PPP, Samsul Arifin. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas