Berita
Warga Kampung Janda Desak Pemkab Cabut IMB Pendirian Tower
Memontum Banyuwangi – Puluhan warga Kampung Janda Lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, agar mencabut ijin pendirian tower.
Padahal, sebelum tower tersebut berdiri dua Rukun Tetangga (RT) yakni RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 sudah melakukan penolakan. Bahkan bangunan tersebut disegel oleh Satpol PP. Namun saat ini pembangunan tower dilanjutkan.
Ketua RT 01, Kusmi Elfa mengungkapkan sebelum bangunan dan pendirian tower ini dibangun, Masyarakat yang ada di dua RT ini sudah menolak adanya pendirian. Namun penolakan tersebut sempat direspon oleh Pemkab Banyuwangi dan disegel oleh Satpol PP. “Dulu ijin bangunannya kecil, ternyata bangunan tersebut sangat besar,” katanya.
Menurut Kusmi Elfa berdirinya tower ini sangat ditakutkan oleh warga. Pasalnya tower tersebut berdiri ditengah Kampung padat penduduk. “Kami semua cemas, tower setinggi 22 meter, jika roboh jelas akan menimpa rumah warga. Seharusnya pemerintah paham dengan permasalahan ini,” pinta ketua RT 01 RW 01, lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu.
Penolakan ini, timpal Muhammad Firdaus Yulianto, sebenarnya warga sudah melayangkan surat penolakan sejak April 2020, dan melayangkan surat ke bupati Banyuwangi agar pendirian tower ini dihentikan. Sayangnya, seruan warga tidak ditanggapi dan dinas DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi. Anehnya, pada pertengahan bulan September 2020 terbit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kok bisa muncul IMB padahal warga menolak. Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku belum pernah dimintai tanda tangan. Kami kesini untuk mediasi. Jika mediasi tak menghasilkan target akan kita bawa ke ranah hukum,” ungkap pengacara warga kampung Janda.
Sementara Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Banyuwangi, Medy Sugiarto mengatakan, perijinan proyek tower yang dikeluhkan warga sudah melalui tahapan yang ditentukan. Surat- surat dan tahapan administrasi sudah sesuai sehingga IMB dapat diproses.
Meski begitu, lanjut Medy Sugiarto pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan jika ada persyaratan perizinan proyek tower yang dikeluhkan warga sudah melalui tahapan yang ditentukan. Surat- surat dan tahapan administrasi sudah sesuai sehingga IMB bisa diproses. “Kita akan cek lapangan untuk memastikan adanya keberatan warga. Jika memang tidak sesuai, IMB dapat batalkan,” dalih Medy Sugiarto. (ras/mzm)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO