Pemerintahan
Propemperda Banyuwangi 2020 Ditetapkan
Memontum Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan Badan pembentukan peraturan daerah dan pengambilan keputusan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Ada 17 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tertuang dalam Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2020. Rinciannya 11 Raperda merupakan usulan dari Bupati, dan 6 Raperda merupakan inisiatif dewan.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara,SE mengatakan, lebih mengutamakan kualitas darpada kuantitas. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam Rakornas beberapa pekan yang lalu.
“Propemperda tahun 2020 lebih mengutamakan kualitas, Presiden Jokowi dalam pidatonya memberikan saran agar selektif dan tidak terlalu banyak membentuk peraturan daerah, “ ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi Awak Media, Jumat (29/11/2019) pekan lalu.
Dalam menyusun Propemperda tahun 2020, ada beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan Bapemperda DPRD Banyuwangi, diantaranya merupakan perintah Undang-undang, ada keterkaitan dengan Perda lainnya, menyentuh kepentingan rakyat dan secara langsung mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan tidak menghambat investasi. (ras/tut/oso)
Berikut 6 Raperda inisiatif DPRD yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2020
1. Raperda tentang sistem pengendalian pengunaan kantong plastik dan pengelolaan sampah di Banyuwangi.
2. Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
3. Raperda tentang pengelolaan air bawah tanah.
4. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
5. Raperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Banyuwangi.
6. Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sedangkan 11 Raperda usulan Bupati Banyuwangi yakni
7. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekurso narkotika.
8. Raperda tentang kepemudaan.
9. Raperda tentang pemberdayaan kebudayaan dan kearifan lokal.
10. Raperda perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
11. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara Banyuwangi.
12. Raperda tentang RDTR Bagian Perkotaan Kabat.
13. Raperda tentang RDTR Bagian Perkotaan Rogojampi.
14. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
15. Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021.
16. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020.
17. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2019.
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO