Hukum & Kriminal
Baru Kenal 2 Hari, “Cinta Satu Malam”, Brondong Peras Janda
Memontum Banyuwangi – Musibah ini mengingatkan para janda agar tidak mudah percaya pemuda (brondong) tampan dari dunia maya atau medsos. Terlebih meminjamkan ponsel yang berisi foto pribadi syur.
Janda berinisial TH warga Dusun Krajan Barat, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, melaporkan aksi pemerasan BW (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ke Polsek Rogojampi. Ia diperas transfer uang usai ponsel miliknya dipinjam tersangka BW.
Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi mengungkapkan TH dan BW berkenalan lewat media Instagram (IG). Setelah saling komunikasi secara intens selama 2 hari. TH mengajak BW bertemu di sebuah Losmen Sinar Ayu yang berada di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
“Dari perkenalannya lewat IG itu, Sabtu (23/11/2019) malam mereka bertemu di sebuah losmen, dan menginap sekamar,” terang Kompol Agus Setyo Budi.
Setelah bertemu di losmen tersebut, kata Kompol Agung tersangka meminjam HP milik korban dan selanjutnya tersangka pergi menemui temannya.
“Saat HP korban dibawa tersangka. Tersangka mengecek data di HP milik korban dan menemukan foto korban dalam keadaan bugil,” kata Kapolsek Rogojampi.
Masih menurut Kompol Agung, HP satu-satunya milik korban yang dipinjam tersangka belum dikembalikan. Agar HPnya dikembalikan, korban menghubungi tersangka memakai Hp milik anaknya.
“Tersangka mau mengembalikan HP milik korban, asal korban mengirim uang Rp 500 ribu,”paparnya.
Jika korban tidak mengirim uang sebesar itu. Tersangka mengancam akan mengunggah foto bugil korban yang ada di HP milik korban di media sosial WhatsApp dan Fesbuk (FB).
“Karena ketakutan, korban menstransfer uang sebesar Rp 200 ribu ke nomor rekening yang dikirim oleh tersangka,” ungkapnya.
Sayangnya, setelah mengirim uang itu. HP milik korban masih belum dikembalikan. Dan nomor Hpnya tidak aktif. Karena merasa dipermainkan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.
“Tersangka kami tangkap saat di rumahnya, dia mengakui semua perbuatannya. Dan barang bukti berupa HP milik korban kami amankan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP. (tut/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO