Pemerintahan

Komisi IV DPRD Banyuwangi Konsultasi Sistem Bantuan Bencana Alam ke Badan Keahlian DPR RI

Diterbitkan

-

Komisi IV DPRD Banyuwangi Konsultasi Sistem Bantuan Bencana Alam ke Badan Keahlian DPR RI

Memontum Banyuwangi – Konsultasi terkait sistem bantuan sosial bencana alam, Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi lakukan kunjungan study ke Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Rabu (23/1/2019) di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Senayan,Jakarta. Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, A.Taufik menyampaikan, kunjungan konsultasi Pimpinan dan anggota Komisi IV tersebut, diterima langsung Kepala Perencanaan Undang – Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, SH.MH.

“Selain ke Kementerian Sosial RI, Komisi IV juga berkonsultasi ke Pusat Perencanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, “ ucap Taufik saat dikonfirmasi Majalah Parlemen.

Dalam konsultasi dijelaskan bahwa DPRD juga memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Pemerintah bersama Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi didaerahnya , “ jelas Taufik.

Advertisement

Tanggungjawab Pemerintah Daerah bersama DPRD meliputi, yakni penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standart pelayanan minimum. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana dan pemaduan resiko bencana dengan program pembangunan. Dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Selanjutnya terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Sumber bantuan dapat berasal dari APBN, APBD dan masyarakat.

“ Fungsi dan peran DPRD perlu dioptimalkan dalam hal pengalokasian anggaran penaggulanagn bencana di Dinas terkait, seperti Dinas Sosial, karena menyangkut APBD pengalokasian anggaran tersebut harus melalui pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, “ ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Wongsorejo ini.

DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi pengunaan anggaran yang dibutuhkan daerah ketika terjadi bencana alam. DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran.

Advertisement

Sementara terkait fungsi pengawasan, DPRD bertugas untuk mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa, guna mencegah miss alokasi, mengingat dana yang dikeluarkan memerlukan bukti pertanggungjawaban administrasi. (tut/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas