Hukum & Kriminal

Ada Pungli Pengurusan PTSL di Desa Genteng Kulon?

Diterbitkan

-

MASIH DIDUGA : Kades Genteng Kulon Supandi (Kaos Hijau) didampingi Pendamping Desa Iqbal, saat menjelaskan biaya PTSL kepada LSM Cambat dan membantah adanya pungli. (tut)

Memontum Banyuwangi – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, disoal Cammbined Aktivist Banyuwangi (Combat).

Puluhan massa Combat disambut langsung oleh Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi didampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Rocky, Babinsa Tohari dan pendamping Desa, Iqbal, bertempat di Desa Genteng Kulon, Jum’at (21/6/2019) siang berjalan cukup alot.

Dalam pertemuan tersebut, Sugeng, panggilan sehari-hari, Sugeng Eko Arto mengungkapkan terkait biaya PTSL di Desa Genteng Kulon mencapai hingga Rp 1.650.000,- padahal, sesuai dengan aturannya biayanya hanya Rp. 150.000.

Menurut Sugeng, yang menarik biaya sebesar itu kepada masyarakat adalah Pokmas Genteng Kulon, bentukan dari Desa Genteng Kulon. Saat itu, dirinya mendaftarkan 6 sertifikat, setiap bidangnya dikenakan biaya Rp 1.650.000.

Advertisement

“Saya mengurus 6 sertifikat, setiap bidangnya saya dikenakan biaya Rp. 1,6 juta. Dengan rincian, uang Rp. 150 ribu untuk biaya PTSL sedangkan yang Rp 1,5 juta untuk pengurusan akta,” ungkapnya.

Anehnya, kata Sugeng untuk proses pembauatan akta di notaris, dirinya tidak pernah diundang untuk tanda tangan, dan dirinya tidak pernah diberi tahu akta itu dibuat di notaris mana?

“Namanya membuat akta jual beli di notaris itu, saya diharuskan hadir untuk tanda tangan, tapi untuk pengurusan ini, saya tidak pernah tanda tangan sama sekali, tahu-tahu sertifikat ini sudah jadi, ini kan aneh,” tanya Sugeng yang juga ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Kades Genteng Kulon membantah kalau pihaknya menarik biaya lebih dari Rp 150 ribu
“Tidak benar itu, Desa hanya memungut biaya PTSL sebesar Rp. 150 ribu, tidak lebih, dan itu ada kwitansinya,” bantahannya.

Advertisement

Kepada massa Combat, Kades Supandi menjelaskan, Jika ada pihak-pihak lain yang menarik biaya lebih dari ketentuan, pihaknya tidak tahu menahu.

“Kalau ada pihak luar yang menarik biaya diatas Rp.150 ribu, itu bukan kewenangan saya,” tegasnya.

Bahkan, Kades Supandi mengungkapkan, saat itu pihaknya membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk kelancaran program PTSL ini. Namun setelah terbit SK Tiga Mentri, dan terbitnya Perbup, Pokmas tersebut langsung dibubarkan.

“Setelah terbit SK Tiga Mentri tersebut, Pokmas langsung saya bubarkan, dan seluruh proses PTSL dilakukan oleh petugas Desa,” ujarnya.
Kades Supandi tidak menampik dalam proses sosialisasi PTSL ini ada sukarelawan yang membantu, namun sukarelawan ini tidak ada SK-nya.

Advertisement

“Para Sukarelawan itu hanya sebatas membantu sosialisasi saja, jika ada warga yang ditarik biaya lebih dari Rp 150 ribu tersebut, dimungkinkan untuk mengurus akta jual beli guna melengkapi proses pembuatan sertifikat.

“Ada puluhan sertifikat yang dikembalikan oleh BPN karena tidak dilampiri akta jual beli, dan untuk program PTSL ini Desa Genteng Kulon sudah merampungkan 1.888 sertifikat, ” tambahnya.

Sementara, pendamping Desa Iqbal mengungkapkan, jika memang terjadi dugaan Pungli, pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polisi, agar persoalan ini terang benderang.

“Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, laporkan saja ke Polisi,” tegas Iqbal saat mendampingi Kades Genteng Kulon Supandi.

Advertisement

Agar persoalan ini clear, rencananya Kades Genteng Kulon Supandi akan menghadirkan Sukarelawan dan mengundang massa Combat untuk menjelaskan persoalan ini, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. (tut/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas