Hukum & Kriminal

Tipu 2 Warga Glenmore, Warga Lumajang Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

DUA : Tersangka aksi penipuan Sukaedi alias Edi berikut barang buktinya saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Glenmore. (tut)

Memontum Banyuwangi – Petani nyambi jadi penipu diringkus tim Opsnal Polsek Glenmore. Aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka Sukaedi alias Edi warga Dusun Jati RT02/RW04, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang harus meringkuk di rumah tahanan, Polsek Glenmore akibat ulahnya.

Ditangkapnya tersangka Sukaedi alias Edi atas laporan Mohammad Yanto (42) warga Dusun Sepanjang Wetan, RT03/RW01, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, dan Yasirudin (54) warga Balarejo RT 02 RW 03, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore yang merasa ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Glenmore AKP Mujiono mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban agar percaya menyerahkan barangnya untuk dijualkan.

“Tersangka merayu korban agar korban mau menyerahkan barangnya untuk dijualkan. Tapi barang yang sudah terjual itu, uangnya tidak diserahkan ke korban, tapi diambil sendiri, hingga korban mengalami kerugian,” ujar Kapolsek Glenmore, AKP Mujiono.

Advertisement

AKP Mujiono menjelaskan, tersangka Sukaedi merayu korban agar kendaraan milik korban mau dijualkan. Sayangnya setelah dua kendaraan, yakni Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nopol P 3148 VW dan satu unit roda tiga Happy “perkasa” No. Pol. P-5342-UI.

Ini terjual, tersangka mempergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan sendiri, tanpa persetujuan dari korban.

“Kedua kendaraan milik korban yang sudah laku terjual ini, uangnya tidak diberikan ke korban tapi dipakai oleh tersangka tanpa seijin korban, sehingga korban mengalami kerugian,” paparnya.

Dari penangkapan tersangka Sukaedi alias Edi, Reskrim Polsek Glenmore berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni satu unit Yamaha Jupiter dan Satu unit kendaraan roda 3 Happy ‘perkasa’.

Advertisement

“Korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan Rp 20 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dan harus meringkuk di Rumah tahanan Polsek Glenmore.

“Tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan, dan dua kendaraan diamankan untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas