Banyuwangi

Beri Jaminan Legalitas dan Keamanan UMKM, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI

Diterbitkan

-

UMKM: Bupati Banyuwangi saat meninjau UMKM. (pemkab for memontum)

Memontum Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya, yaitu dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.

Untuk mensosialisasikan program itu, Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga disampaikan mengenai legalitas formal dan fasilitas pengurusan surat rekomendasi HKI.

Seperti yang berlangsung saat ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Program Bunga Desa juga menyediakan layanan untuk membuat rekomendasi HKI, Kamis (06/02/2025) tadi. “HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Salah satu UMKM yang telah mendapat rekomendasi HKI, ujarnya, adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk. Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, setiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali.

Advertisement

Pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar, menjelaskan bahwa selain memiliki delapan mesin bordir, Rudy Collection juga memiliki sekitar 70 tenaga kerja. “Rata-rata tiap dua hari, satu mesin menyelesaikan 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali, rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya,” jelasnya.

Baca juga :

Dengan demikian, lanjutnya, dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya. “Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi,” kata pria yang akrab disapa Tiar itu.

Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu dan lainnya.

Fasilitasi diberikan Pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Advertisement

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab, maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp 500 ribu.

Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (kom/bwi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas