Banyuwangi
Satpol PP Kecamatan Genteng Bakal Gelar Operasi PKL Sekitar Wisata Sasak Gantung Terpadu Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, segera menggelar operasi dengan sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kanal Serian (PR Setail) atau sekitar destinasi wisata Jembatan Sasak Gantung Terpadu di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Di area stren sungai tersebut, ada sekitar 21 PKL yang berjualan. Sementara sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Genteng, sudah pernah membubarkan aktifitas tersebut. Namun, para pedagang kembali berjualan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Kasi Trantib Kecamatan Genteng, Masruri, mengatakan jika 21 PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Ada 21 PKL yang berjualan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Dusun Maron. Sebelumnya, kita sudah pernah saya kumpulkan di Kantor Desa Genteng Kulon dan sudah saya kasih tahu. Salah satunya, jika mereka tetap bandel berjualan, maka akan kami tertibkan,” tegas Masruri kepada Memontum.com, Senin (07/03/2022).
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Bersama Forkopimda Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan
- Bupati Ipuk Lepas Keberangkatan CJH Banyuwangi ke Tanah Suci
- Dinkes Banyuwangi Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Hantavirus
- KPK Lakukan Monev di Desa Percontohan Antikorupsi Sukojati Banyuwangi
- Libur Panjang 1 hingga 3 Mei, Destinasi Wisata di Banyuwangi Diserbu Wisatawan
Masruri mengungkapkan, pertemuan dengan 21 PKL tersebut disaksikan Forpimka Genteng. Saat itu, para PKL menyepakati kesepakatan yang sudah ditentukan. Diantaranya, tidak boleh membangun tempat jualan secara permanen dan dilarang menaruh tempat jualan. Seperti meja, kursi serta alat-alat lain di area tanah stren yang ditempati para PKL.
“PKL boleh beraktivitas berjualan mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00. Tempat jualan tidak boleh permanen dan intinya tetap menjaga kebersihan. Jadi, sehabis berjualan juga harus bersih,” ucapnya.
Kasi Trantib Kecamatan Genteng menyadari, jika warga yang berjualan di area destinasi wisata tersebut, untuk mencari tambahan nafkah. Namun, harus tetap taat aturan. “Pemerintah daerah itu punya aturan, jika warga melanggar aturan ya akan ditindak. Satpol PP selaku penegak Perda akan menindak warga yang melanggar aturan tersebut. Saya akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP,” ujarnya. (aar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunPemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
Berita6 tahunViral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
Berita6 tahunGabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
Hukum & Kriminal6 tahunKorsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
Berita6 tahunRSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
Hukum & Kriminal6 tahunBoboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
Banyuwangi10 bulanRatusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas
Hukum & Kriminal6 tahunSuami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi

















