Banyuwangi

Asik Hisap Sabu di Kamar, Seorang Perempuan Ditangkap Dibekuk Polsek Glenmore Banyuwangi

Diterbitkan

-

Asik Hisap Sabu di Kamar, Seorang Perempuan Ditangkap Dibekuk Polsek Glenmore Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – Mapolsek Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, berhasil menangkap Desy Rima Intania (30), warga asal Banjarmasin yang tinggal di Dusun Wadung Pal RT03/RW01, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Desi ditangkap petugas, saat sedang asik menghisap sabu di kamar rumahnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Glenmore, AKP Basori Alwi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat, sebab atas informasinya Polsek Glenmore berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. “Kepada warga masyarakat Desa Tulungrejo, saya ucapkan banyak terima kasih yang sebanyak- banyaknya, karena atas informasi dan kerjasamanya, Minggu (27/02/2022) pagi, Polsek Glenmore berhasil meringkus seorang perempuan, terduga pelaku pengguna Narkotika berjenis sabu- sabu (SS) di kamarnya,” kata AKP Basori Alwi, Selasa (01/03/2022), kepada Memontum.com.

Menurut keterangan Kapolsek Glenmore, kronologi penangkapan berawal dari informasi warga kepada salah satu anggotanya. “Dari informasi tersebut, anggota kami melakukan pengembangan dan penyelidikan. Pada saat melakukan pengintaian, ditemukan ada seorang wanita yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah membuka pintu kamar, akhirnya kita berhasil meringkus terduga pelaku, dimana pada saat penangkapan, tersangka lagi asik menghisab sabu di kamarnya,” papar AKP Basori.

Baca juga :

Advertisement

Dari hasil penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1 buah tabung kaca kecil diduga berisi Narkotika jenis SS, 1 Klip plastik diduga berisi SS, 1 buah Bong dari botol Pocari Sweet beserta sedotanya, dan 2 buah sedotan minuman dan 2 korek api warna merah dan biru.

“Dalam kejadian tersebut telah terjadi tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menyimpan/menguasai dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1, dengan sangsi pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolsek Glenmore guna penyelidikan lebih lanjut. (aar/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas