Banyuwangi
Gedung Nasional Indonesia Desa Genteng Kulon Banyuwangi, Riwayatmu Kini
Memontum Banyuwangi – Proyek pembangunan lahan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertashop, seluas 15 meter X 10 meter persegi, tepat di pelataran Gedung Nasional Indonesia (GNI) Dusun Krajan RT07 RW05, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, yang disewakan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada investor, menjadi polemik perbincangan warga dan tokoh masyarakat. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut, diduga selain banyak terjadi pelanggaran juga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang dilakukan oleh Pemdes.
Hal tersebut, dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial BS. Menurutnya, dalam pengelolaan aset desa, sesuai dengan regulasi dan amanat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi, Nomor 19 Tahun 2019. Mengacu pada BAB II, Pengelolaan Bagian kesatu pada pasal (3) Ayat 1, pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas a. Fungsional, b. Kepastian Hukum, c. Transparansi dan Keterbukaan, kemudian d. Efisiensi, e. Akuntabilitas dan yang terakhir adalah f. Kepastian Nilai.
“Fungsional adalah, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a yaitu, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan aset Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,” kata BS, Minggu (12/02/2021).
Kepastian Hukum, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b yaitu, pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tranparansi dan keterbukaan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (c) yaitu, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memberikan informasi yang tepat dan benar.
Baca juga :
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Raih Prestasi ADWI 2024
- Kementrian Hukum Terbitkan Sertifikat Pencatatan IG Kopi Robusta Java Banyuwangi
- Angkat Kemajemukan Suku, Budaya dan Tradisi, Banyuwangi Hadirkan Festival Kebangsaan
- Pemkab Banyuwangi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards tahun 2024
- Jalani Evaluasi Tahap II Program Smart City, Pemkab Banyuwangi Terima Apresiasi Tim Asesor
Kemudian efisiensi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d yaitu, pengelolaaan aset Desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemdes secara optimal.
Selanjutnya adalah akuntabilitas, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e yaitu, setiap kegiatan pengelolaan aset Desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“Dan yang terakhir adalah kepastian nilai, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f yaitu, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa, serta penyusunan laporan kekayaan milik desa,” tegasnya.
Yang lebih menyesalkan lagi, lanjut Bs, meski sebelum pelaksanaan proyek pihak Pemdes sudah melakukan Musyawarah Desa (Musdes), tetapi yang diundang dalam acara tersebut hanyalah orang-orang yang sudah mereka tentukan. Lalu, sudah pantaskah GNI yang menjadi ikon, cagar budaya dan gedung olah raga, warga Desa Genteng Kulon, serta bangunan tua yang memiliki nilai history sangat tinggi, tiba-tiba didepannya dibangun lahan pertashop,” sesal BS, saat memberikan konfirmasi kepada memontum.com. (aar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pemuda Pengangguran di Banyuwangi Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
- Berita5 tahun
Viral, Pasar Genteng 2 Banyuwangi Usir Gepeng
- Berita4 tahun
Gabungan LSM se-Banyuwangi Dukung Polresta Usut Pemukulan Dokter Jaga RSUD Blambangan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Korsleting, Honda Freed Isi Puluhan Juta Terbakar, Sopir Selamat
- Berita4 tahun
RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Boboho Pembunuh Rosidah, Polisi ‘Mumet’ 3 Hari Mencari, Ngaku Enak Makan dan Tidur
- Hukum & Kriminal4 tahun
Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi
- Hukum & Kriminal4 tahun
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO