Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan KKN, ARB Laporkan Plt Kadis Koperasi dan UMKM Ke Polresta Banyuwangi

Diterbitkan

-

Ketua LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) Mujiono. (ras)
Ketua LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) Mujiono. (ras)

Banyuwangi Memontum – Diduga melakukan menyalahgunakan wewenang serta melakukan dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan merugikan keuangan negara dalam mengangkat ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Diskop dan UMKM, Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) laporkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi, Rabu (10/6/2020) siang.

Ketua ARB, Mujiono mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Plt Kadis Koperasi dan UMKM bertentangan dengan UU RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, pasal 8 ayat 2, ayat 3. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2.

Bukti tanda terima laporan. (ist)

Bukti tanda terima laporan. (ist)

“Di UU No.30 tahun 2014 itu sudah gamblang tata aturan seorang pejabat itu dalam menerapkan kebijakannya, baik untuk mengangkat maupun untuk memberhentikan pegawai, diatur dalam UU tersebut,” jelas Mujiono kepada Memontum.com.

Menurut Mujiono jika mengacu UU No.30 tahun 2014 tersebut, seharusnya saat Plt mengeluarkan kebijakan harus mengetahui pejabat di atasnya.

“Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan Plt Diskop dan UMKM itu harusnya mengetahui Sekretaris Daerah (Sekda). SPK pengangkatan THL sebagai tenaga administrasi Pasar daerah diduga cacat hukum,” ujar Muji panggilan akrab Mujiono.

Advertisement

Anehnya kata Muji perekrutan THL tenaga administrasi Pasar Daerah tersebut diduga sarat KKN. Pasalnya dari THL rekrutmen baru tersebut ada beberapa nama masih anak atau kerabat dari koordinator (kepala) pasar dan pejabat Pemkab Banyuwangi.

“Saat saya mencermati SPK pengangkatan THL Diskop dan UMKM ternyata yang diperkerjakan itu masih ada hubungan keluarga dengan koordinator pasar atau kepala pasar, antara lain, Solikhin kepala pasar Gendoh, anaknya diangkat jadi THL di pasar Gendoh, Slamet Budiono koordinator pasar Glenmore anaknya diangkat jadi THL pasar Kalibaru, Wiyono koordinator pasar anaknya diangkat jadi THL pasar,” bebernya.

Di samping itu lanjut Muji pengangkatan THL di lingkungan Diskop dan UMKM tersebut sangat tidak tepat. Menurutnya beberapa tahun ini APBD Kabupaten Banyuwangi sering mengalami devisit. Bahkan ada salah satu instansi yang merumahkan pegawainya.

“Kalau tidak salah, pada tahun 2019 dinas lingkungan hidup merumahkan puluhan pesapon. Lho ini dinas koperasi dan UMKM kok malah ngangkat THL puluhan orang,” terangnya.

Advertisement

Muji mengungkapkan, penambahan THL untuk tenaga administrasi Pasar Daerah itu masih kurang tepat. Pasalnya, ada beberapa pasar yang tidak berfungsi atau pendapatannya cuma Rp 20 ribu perhari ditambah pegawai.

“Salah satunya Pasar Daerah Kecamatan Gambiran, disana tokonya cuma 5, setiap toko perhari hanya membayar restribusi sebesar Rp 4 ribu. Perolehan restribusi dari 5 toko sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan jumlah pegawainya ada 4 orang. Pendapat perbulan untuk bayar 1 THL saja gak cukup. Jelas jomplang mas, ya tekor uang rakyat,” bebernya.

Masih menurut Mujiono pihaknya melaporkan kasus dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh Kadis Koperasi dan UMKM ini, sebagai wujud kepedulian rakyat Banyuwangi terhadap birokrasi yang mengeluarkan kebijakan tanpa melihat keadaan atau menyalahgunakan wewenang.

“Sebelum mengeluarkan kebijakan, lihat dulu situasi dan kondisinya. Apalagi ini menyangkut masalah anggaran dan ada indikasi adanya dugaan merugikan uang negara,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Rr Nanin Oktaviantie saat dikonfirmasi di kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Ibu sedang keluar mas,” ujar salah satu staf dinas Koperasi dan UMKM. (ras/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas