Hukum & Kriminal

Gugatan Ditolak PN Banyuwangi Tergugat Sujud Syukur

Diterbitkan

-

Suhariyono tergugat 1 langsung sujud syukur ditolaknya gugatan penggugat Suparman dugaan pencemaran nama baik oleh PN Banyuwangi, Rabu (3/6/2020) siang. (tut)
Suhariyono tergugat 1 langsung sujud syukur ditolaknya gugatan penggugat Suparman dugaan pencemaran nama baik oleh PN Banyuwangi, Rabu (3/6/2020) siang. (tut)

Memontum Banyuwangi – Sidang gugatan yang diajukan Suparman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ditolak PN Banyuwangi.

Sidang dipimpin hakim ketua Saiful Arif, SH, MH dan Hakim anggota M Arif Kusumo, SH MH dan Dedi Hariyanto, SH, memutuskan menolak pengajuan penggugat. Mendengar putusan hakim tersebut para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) langsung sujud syukur, Rabu (3/6/2020) siang.

Tergugat Suhariyono dan Mbah Geger melalui kuasa hukumnya, Saleh, SH mengungkapkan tidak dikabulkan gugatan dugaan pencemaran nama ini ketika saksi-saksi yang dihadirkan penggugat keterangannya sangat mendukung dalil-dalil para tergugat.

“Lebih jelasnya nanti kita menunggu salinan putusan perkara No.2/Pdt.G/2020/PN.Byw tersebut diterbitkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” ujar Saleh kepada Memontum.com.

Advertisement

Menurut Saleh, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih menunggu 14 hari, apakah pihak penggugat melakukan banding atau tidak.

“Kami dari pihak Para Tergugat, merasa puas dengan keputusan mejelis hakim pemeriksa perkara ini,” ujar Saleh dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LKBH Untag 1945 Banyuwangi.

Lanjut Saleh, objek gugatan yang menggunakan dasar adanya karya jurnalistik yang diterbitkan Harian Pagi Memo X edisi Senin 21 Oktober 2019 adalah murni berdasarkan fakta serta dokumen bukti yang dipegang oleh para tergugat, mengenai adanya jual beli aset desa Kebaman berupa tanah GNI.

“Para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) dalam memberikan keterangannya di depan media cetak maupun elektronik (online) bukan bentuk ‘Pencemaran Nama Baik’ kepada saudara Suparman Edy – mantan kades Kebaman 2 periode dan juga selaku anggota DPRD Banyuwangi fraksi Gerindra,” paparnya.

Advertisement

Yang perlu diingat lanjut Saleh keputusan PN Banyuwangi No. 12/Pdt.G/2009/PN.Bwi, yang menetapkan akta perdamaian berdasarkan kesepakatan para pihak yang dijadikan dasar Suparman Edy merupakan dokumen yuridis adanya bukti tindakan Suparman Edy jauh diluar kewenangannya kala itu sebagai Kepala Desa.

“Ia mensepakati adanya penjualan bersama aset desa Kebaman berupa Tanah GNI secara bersama-sama dengan para pihak dalam perkara No. 12/Pdt.G/2009/PN.BWI,” beber kuasa hukum Suhariyono dan Mbah Geger.

Sementara kuasa hukum penggugat Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan terkait masalah ini dirinya tidak ingin konfirmasi melalui sambungan telepon.

“Lebih enak kita ketemu langsung saja. Agar permasalahan ini gamblang,” ujar Rama, panggilan akrab Charisma Adilaga. (tut/oso)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas