Hukum & Kriminal

Polresta Banyuwangi Tangkap 44 Tersangka Perjudian

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, dengan 44 tersangka, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang. (ras)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, dengan 44 tersangka, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang. (ras)

Memontum Banyuwangi – Polresta Banyuwangi tidak main-main dalam memberantas perjudian di bumi Blambangan, sekitar 30 kasus perjudian dengan 44 tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi, maupun unit Reskrim jajaran Polsek.

Mereka diciduk aparat kepolisian ketangkap basah saat berjudi, Togel, Capsa, Ceki, Billiar, Sanggong, Cap Joko, dll.

Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dari 44 tersangka yang diamankan itu paling banyak melakukan penangkapan Polsek Kota Banyuwangi dengan 7 kasus perjudian.

“Dari penangkapan itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa Remi, stik dan bola biliard, kotak cap Joko , dan buku Togel,” ungkap AKBP Arman Asmara Syarifuddin, saat menggelar pers realese, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.

Advertisement

Jumlah 44 tersangka kasus perjudian ini, berasal dari Polsek Singojuruh, Polsek Kota Banyuwangi, Polsek Rogojampi, Polsek Purwoharjo, Polsek Genteng, Polsek Srono Polsek Muncar dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Tujuh kasus perjudian dengan 44 tersangka ini, dari 9 Polsek dan Satreskrim Polresta Banyuwangi,” terangnya.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi agar tidak berjudi, dan berjudi itu dilrang oleh undang-undang, dan dilarang oleh agama.

“Berjudi itu tidak ada baiknya, justru merusak. Saya minta kepada seluruh masyarakat Banyuwangi agar menghidari perjudian. Jika ada warga yang kedapatan berjudi jelas akan kena sanksi hukum,” himbaunya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, 44 tersangka dari 30 kasus perjudian ini, dijerat pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (ras/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas